KARAWANG - Sebayak 31 orang melayangkan aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Aduan tersebut terkait dengan nama dan nomor induk kependudukan mereka tercantum dalam Sitem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik.
[pdf-embedder url="/sites/karawangkab/files/uploads/2022/08/SURAT-PERNYATAAN-BUKAN-ANGGOTA-PARPOL-VERSI-UMUM.pdf" title="SURAT PERNYATAAN BUKAN ANGGOTA PARPOL VERSI UMUM"]
Bawaslu Karawang terima Supervisi dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait Pengawasan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.