Bawaslu Karawang Lakukan Langkah Pencegahan Menjelang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Bawaslu Karawang terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dalam rangka menghadapi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Upaya ini dilakukan guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Pada Kamis, 18 September 2025, Bawaslu Karawang melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi strategis di Kabupaten Karawang. Koordinasi tersebut dilakukan dengan Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Pengadilan Agama Karawang, serta Disdukcapil Karawang. Permohonan data disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Ade Permana menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kegiatan pengawasan PDPB merupakan amanah UU No. 7 Tahun 2017, dan kami juga diberikan perintah langsung melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu RI untuk melaksanakan pengawasan,” ujar Ade Permana.
Dengan adanya upaya koordinasi dan pengawasan ini, Bawaslu Karawang berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Karawang dapat berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto: Dikky Ramana Putra
Penulis dan Editor: Sidik Somantri