Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu Karawang Tandatangani Indikator Kinerja Utama Tahun 2026
|
Karawang, 12 Agustus 2026 — Bawaslu Kabupaten Karawang turut melaksanakan Penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 secara serentak bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang dan dipimpin oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan IKU ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas, dan keterukuran kinerja kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu. Melalui indikator kinerja yang jelas dan terukur, setiap jajaran Bawaslu diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan target serta tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang turut melakukan penandatanganan Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan penandatanganan IKU tersebut mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penandatanganan Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu Tahun 2026.
Melalui penandatanganan ini, Bawaslu Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, memperkuat tata kelola organisasi, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas pengawasan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kontribusi terhadap penguatan demokrasi.
Dengan indikator kinerja yang terukur, Bawaslu Karawang berkomitmen bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam mengawal proses demokrasi.
Foto dan Penulis: Sidik Somantri
Editor: Fendy Ridwan Andriyanto