Lompat ke isi utama

Berita

TUGAS POLISI RW DAN LANGKAH PREVENTIF PEMILU 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri, S.E., menjadi salah satu narasumber pada Acara "Training of Trainer Pengembangan Strategis Polmas dan Pembekalan Tugas Polisi RW Polres Karawang”, bertempat di Aula Husni Hamid Pemda Kabupaten Karawang (7/6/2023). Dalam arahan saat membuka acara Kapolres  AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., menjelaskan “bahwa kegiatan ini adalah merupakan salah satu dari inplementasi dari program Polisi Caket yang sudah kita luncurkan pada Bulan Februari 2023, ada 3 (tiga) inti dari program Polisi Caket ini yaitu : Pertama, pelayanan dekat dan langsung pada masyarakat; Kedua, dukungan Polres terhadap program pemerintah daerah dalam menuntaskan berbagai persoalan; Ketiga, penyediaan problem solving di tengah tengah masyarakat. Sedangkan Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan untuk menampung segala informasi maupun masukan seputar kamtibmas atau isu-isu yang sedang beredar di masyarakat”. Tegasnya. Selanjutnya AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa “berkaitan dengan persiapan pemilu serentak yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang tolong jaga netralitas agar  pemilu berlangsung aman, lancar, sukses tanpa ekses”. Pungkasnya. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang dalam penyampaian materi menjelaskan “terkait dengan Peran dan Langkah Preventif Bawaslu  pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diantaranya yaitu : pertama, upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi terkait pelanggaran pemilu; kedua, upaya pengawasan dengan mengawasi obyek yang berpotensi melanggar; ketiga upaya penanganan yaitu jika dalam pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran, dan terakhir keempat, proses hukum yaitu jika dalam penanganan pelanggaran  memenuhi unsur hukum”. Pungkas Roni. (AGS-P2HM).  
Tag
Tak Berkategori