Lompat ke isi utama

Berita

SUPERVISI BAWASLU KARAWANG, PENCOCOKAN PENELITIAN DATA PEMILIH DI KECAMATAN TIRTAMULYA

Supervisi Tahapan Pencocokan Penelitian oleh Bawaslu Karawang bersama Panwaslu Kecamatan Tirtamulya, pada Sabtu 11 Maret 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dan Indeks Kerawanan Pemilu di Kecamatan Tirtamulya, Bawaslu Karawang bergerak ke dua desa, yaitu desa Karangjaya dan desa Kamurang di Kecamatan Tirtamulya. Supervisi ini dilakukan untuk menganalisis kesesuaian hak pemilih, seperti penyandang disabilitas, pemilih pemula, pensiunan TNI/Polri, Pemilih yang datang dari luar daerah, dan banyak kriteria pemilih lainnya yang menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Supervisi dilakukan ke beberapa rumah warga di TPS yang berbeda, seperti berdasarkan data sebaran penyandang disabilitas, atau beberapa area rumah yang berbatasan dengan kecamatan lain, contohnya rumah bapak Ajo yang terdaftar di TPS 07 desa Kamurang Kecamatan Tirtamulya dan berbatasan dengan Kecamatan Jatisari, area yang sulit diakses dan cukup terjal serta sering terkena bencana banjir, menjadi perhatian Bawaslu Karawang demi tersampaikannya hak pilih peserta nantinya saat proses pemilu berlangsung. Bawaslu Karawang juga melihat kesesuaian prosedur yang telah berjalan, seperti penempelan stiker coklit, jumlah pemilih yang sudah memiliki hak pilih dan tercantum, pencatatan penyandang disabilitas, dan bukti penerimaan telah dicoklit oleh petugas pantarlih setempat.

Agenda ditutup dengan diskusi bersama Pimpinan Bawaslu Karawang Bapak Roni Rubiat Machri, S.E dan didampingi Bapak Wawan Suryawan, S.H. dengan Panwaslu Kecamatan Tirtamulya, PKD Tirtamulya, PPK, PPS dan Pantarlih. Beliau memaparkan bahwa "Supervisi ini dilakukan dengan tujuan setiap penyelenggara pemilu dapat membantu peserta, agar terpenuhinya hak mereka sebagai warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam memberikan suaranya, demi terciptanya kesuksesan demokrasi Pemilu 2024. Setelah hak mereka terpenuhi maka tentunya akan meningkatkan kepercayaan peserta pemilu pada kredibilitas penyelenggara pemilu dan legitimasi dari hasil pemilu tersebut." Beliau juga menambahkan bahwa "Pelaksanaan tahapan pencocokan penelitian adalah tahap basic yang harus menjadi acuan awal dan diupayakan secara maksimal, sehingga diperlukan kerjasama yang baik dari semua elemen penyelenggara pemilu, baik dari Panwaslu Kecamatan, PKD, PPK, PPS bahkan Pantarlih". Pungkas beliau. (Devi Ulviah/12/03/2023)

Tag
Tak Berkategori