Lompat ke isi utama

Berita

rilis: PENGAKTIFAN KEMBALI ANGGOTA PANWASLU AD-HOC

Karawang, 13 Juni 2020 – Tahapan Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2020 yang sempat ditunda karena covid-19, kini Kembali dilanjutkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) maupun Pengawas tingkat Kelurahan/Desa (PKD) yang sempat di nonaktifkan kurang lebih selama 2,5 bulan, pun telah diaktikan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Karawang melalui aplikasi video konferensi, pada hari Sabtu (13/6).

Pengaktifan Kembali Panwaslu ad-hoc mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Di Kabupaten Karawang, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, ada 90 orang Panwaslu Kecamatan yang diaktifkan Kembali sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu Karawang Nomor 045/K.BAWASLU.JB-10/HK.01.01/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020. Sedangkan PKD, berjumlah 307 orang yang diaktifkan Kembali sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 046/K.BAWASLU.JB-10/HK.01.01/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020.

‘’Untuk seluruh jajaran kami, kami berpesan dalam setiap proses pengawasan untuk selalu mengutamakan protokol Kesehatan Covid-19 guna mencegah penularannya dan kita selalu dalam keadaan prima, tetap semangat untuk mengawasi setiap tahapan Pilkada 2020  dan memahami regulasi yang terbaru ditengah keadaan pandemi ini” Ujar Kursin Kurniawan, SE.

Selain itu jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan sebanyak 174 orang yang diaktifkan Kembali, sesuai dengan Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang nomor 047/K.BAWASLU.JB-10/HK.01.01/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020.

Tag
Tak Berkategori