RILIS: PASCA PENGAKTIFAN KEMBALI PANITIA PENGAWAS AD HOC BAWASLU KARAWANG GELAR RAPAT KOORDINASI DARING
|
Karawang,16 Juni 2020 – Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang Dwi Aries Sudarto, SH dalam sambutannya memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan selamat bekerja kembali kepada Para Anggota Panwascam “Selamat kepada bapak dan ibu sekalian yang kemarin telah diaktifkan kembali oleh Pimpinan Bawaslu Kab Karawang, izinkan saya memperkenalkan diri kepada Bapak/Ibu sekalian pada kesempatan ini. saya merupakan kepala bagian penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Saya pegawai organik kejaksaan kemudian diperbantukan di Bawaslu saya per tanggal 02 Februari 2020, awal bulan kemarin Saya ditunjuk sebagai Plt Koordinator Sekretariat di Kabupaten Karawang untuk sementara menggantikan Pak Chandra yang mengundurkan diri, sambil menunggu pengganti yang baru. saya berharap kita bisa bekerjasama kedepannya saling support untuk suksesnya tahapan-tahapan pemilu Kabupaten Karawang. Pada kesempatan ini kita kedatangan tamu supervisi dari Bawaslu Jabar yaitu Pak Yulianto selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, kita harapkan beliau memberikan arahan terkait apa-apa yang akan atau perlu kita persiapkan kedepannya, yang ada di depan mata kita adalah tahapan Verifikasi Faktual.” Tegasnya dalam acara Rakor online Bawaslu Karawang.
Pada rapat perdana pasca pengaktifan kembali Panitia Pengawas ad hoc Yulianto, SH Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga memberikan arahan terkait situasi pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi yang perlu diperhatikan oleh seluruh jajaran penyelenggara Pemilu “Pada kondisi semacam ini kita tugaskan untuk kembali melakukan proses pemilihan di seluruh Indonesia dan ditandai dengan pengaktifan kembali jajaran yang menyelenggarakan Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu dalam hal ini Panwascam sudah kita aktifkan kembali sebelum tanggal 15 Juni ini. Semua yang kemarin dinonaktifkan di Kabupaten Karawang sudah aktif kembali namun laporannya ada beberapa saja yang tidak diaktifkan kembali karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi atau mengundurkan diri.” Tegasnya.
Roni Rubiat Machri selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang juga mengingatkan terkait teknis penerimaan laporan serta pengawasan tahapan Pilkada Tahun 2020. “Bagaimana cara masyarakat menyampaikan laporan kepada panwascam perlu perlu diberikan edukasi kepada masyarakat ketika mau melaporkan itu apa saja syarat sahnya syarat materilnya kan memang perlu didorong juga agar masyarakat ini bisa menjadi pelapor karena kita menyediakan delik aduan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran. Pengaduan ini bisa menjadi suatu bentuk pelanggaran atau kalau misalnya tidak ada laporan sifatnya hanya catatan saja dan dokumentasi. Data tersebut nanti akan disinkronisasi akan disesuaikan ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan.”
Bawaslu Kabupaten Karawang akan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat pada umumnya serta penyelenggara pemilu pada khususnya agar senantiasa terhindar dari segala bentuk penyakit terutama terkait Virus Covid19 yang penularannya sangat massive ditengah masyarakat. Penyelenggara harus bisa memberikan solusi pada pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi ini.
Tag
Tak Berkategori