RAPID TEST BAWASLU KARAWANG
|
Karawang, 05 Juli 2020 – Bawaslu Kabupaten Karawang telah melakukan Rapid Test yang dilaksanakan pada hari Jum’at 03 Juli 2020. Pada kegiatan rapid test yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Karawang, Bawaslu baru mendapat kuota sebanyak 150 orang untuk dilakukan rapid test. Rapid test tersebut akan segera dilaksanakan kembali ketika ketersediaan alat rapid test yang ada pada dinas kesehatan Kabupaten Karawang sudah mencukupi untuk melakukan rapid test bagi seluruh jajaran Bawaslu hingga ketingkat Desa.
Pada pelaksanaan Rapid Test tersebut seluruh jajaran Bawaslu sampai pada tingkat Kecamatan seluruhnya menunjukan hasil negatif. Perlu diketahui pula Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.
“Rapid Test ini merupakan salah satu standar protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi. Maka dari itu Bawaslu Karawang akan segera berkoordinasi kembali dengan dinas kesehatan kabupaten karawang agar segera mengadakan rapid test lagi untuk seluruh jajaran bawaslu”. Tegas Syarif Hidayat Komisioner Bawaslu Karawang saat pelaksanaan Rapid test dihalaman Rumah Gallery Karawang (eks rumah dinas Bupati karawang).
