RAPAT KERJA TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN BAWASLU KABUPATEN KARAWANG
|
Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan “Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Bagi Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Karawang Tahun 2023” pada tanggal 16 Maret Tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.
Acara tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Charles Silalahi. Dalam arahannya Kordiv SDMO tersebut menyampaikan bahwa Penanganan Pelanggaran menjadi tugas Panwascam yang sangat penting. Penanganan Pelanggaran sangat berpotensi memunculkan konflik dalam masyarakat. Charles Silalahi juga mengingatkan agar Panwascam senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dalam setiap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan.
Dalam acara tersebut dihadirkan pula Narasumber Taufik Rahman Penyidik Disrekrimum Polda Jabar dan Dr. Suharso Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. Secara umum penyampaian materi untuk memperkuat dasar-dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilu. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan tugas pembuatan kajian awal dan pertanyaan klarifikasi.
Roni Rubiat Machri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang menyampaikan agar dalam proses penerimaan laporan, petugas penerima laporan didampingi oleh Anggota Panwascam guna menggali lebih dalam informasi yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan oleh Panwascam. Selain itu Panwascam diharuskan untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karawang sejak saat penerimaan laporan dilakukan oleh Panwascam. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Kedepannya Bawaslu Kabupaten Karawang akan meningkatkan kemampuan dan wawasan Panwascam dengan membahas ketiga jenis pelanggaran tersebut secara lebih menyeluruh.







