RAPAT KERJA TEKNIS DARING SOSIALISASI TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SESUAI PERBAWASU 2 TAHUN 2020 KEPADA BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA PADA PEMILIHAN 2020
|
Karawang, 16 Juni 2020 – Bawaslu Kabupaten Karawang Mengikuti Rapat Kerja Teknis Daring Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu 2 Tahun 2020 Kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota Pada Pemilihan 2020 yang dihadiri Oleh Korrdinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Syarif Hidayat, Koordinator Divisi SDM Kursin Kurniawan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Roni Rubiat Machri, Koordinator Divisi Hukum Datin Suryana Hadi Wijaya.
Sengketa akan terjadi di bulan juli dan tahapan dimulai di bulan juli, potensi sengketa kemungkinan ada di bulan juli. Tahapan penerimaan laporan dan registrasi harus memiliki kesiapan ketika ada yang datang untuk , harus menguasai intrumen instrumen undang undang dan perbawaslu dan harus memiliki panduan buku SIPS, harus sudah bisa mengoperasionalkan SIPS. Apakah suatunkonflik bisa masuk kedalam suatu sengketa? Dilihat dari subjek dan objeknya, subjeknya yaitu dari pemohon bakal pasangan calon dan pasangan calon untuk termohon nya yaitu KPU Prov atau KPU Kab/Kota dan pihak terkait (Bakal paslon atau pasangan calon yg berpotensi dirugikan hak nya secara langsung) karena adanya pengajuan permohonan penyelesaian sengketa.
Bawaslu Kabupaten Karawang Memiliki kewenangan terhadap Proses Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020 sebagaimana diatur didalam Perbawslu 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana dalam Kegiatan Kali ini dihadiri oleh beberapa Narasumber yaitu, Rahmad Bagja, selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, La Bayoni KaBiro TP3 Bawaslu Republik Indonesia, Reki Putera Jaya Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Ali Umar, Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. Dan juga di Moderatori Oleh Muh Zarwan Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia.
