PERAN PENTING STAF DALAM PENANGANAN PELANGGARAN
|
Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan Tema “Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 bagi staf Panwascam se-kabupaten Karawang”, bertempat di Kantor Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Karawang (12/6/2023).
Hadir dalan acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan, S.E., dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri, S.E., Suryana Hadi Wijaya, S.T., M.T., dan Engkus Kusnadi, S.H., serta peserta rapat yaitu Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se- Kabupten Karawang.
Dalam paparannya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri, S.E. menyampaikan “peran penting Staf Pelaksana Teknis Panwascam dalam proses Penanganan Pelanggaran Selain memberikan support kepada Komisioner Panwascam, staf Panwascam juga berperan untuk memberikan kajian atau analisis terhadap permasalahan yang dihadapi”, tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Angga Direja, S.H., selain menyampaikan paparan materi juga dilakukan Sharing Sessions guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Staff Panwascam se-kabupaten Karawang. (M.Anhar).






Tag
Tak Berkategori