PASTIKAN HASIL PENGAWASAN TERDOKUMENTASIKAN
|
Pimpinan Bawaslu Karawang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Suryana Hadi Wijaya S.T.,M.T. beserta staf melakukan Monitoring dan Supervisi Kesekretariatan dan Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ke Panwaslu Kecamatan Tirtajaya pada Hari Selasa, 9 Mei 2023.
Hadir dalam acara monitoring dan supervisi tersebut Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamata Tirtajaya beserta staf.
Dalam arahannya Suryana menyampaikan bahwa tujuan dari monev dan supervisi ini diantaranya adalah : Pertama bagi kesekretariatan agar tetap solid antara unsur pimpinan dengan unsur kesekretariatan supaya pelaksanaan proses pengawasan pemilu Tahun 2024 ini berjalan dengan semestinya dan dalam perjalannya tidak ada hambatan yang berarti yang bisa mengganggu jalannya pengawasan.
Tujuan yang kedua dalam Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan yaitu : pertama memastikan Panwaslu Kecamatan melaksanakan tugas pengawasan pada Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di wilayah kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024; kedua melakukan pembinaan agar Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karawang memastikan PPK se-Kabupaten Karawang melakukan kepatuhan prosedur dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; ketiga mendorong Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karawang agar memastikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)) dari PPK akurat berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari mulai rekapitulasi tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan; keempat melakukan pembinaan agar Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karawang dapat memastikan terdapat data sinkron antara data manual pada saat rekapitulasi dengan data pemilih pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH); kelima menjaring informasi dan kendala yang dihadapi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karawang dalam melakukan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; keenam memastikan bahwa hasil pengawasan dan saran perbaikan baik yang dilakukan oleh PKD maupun oleh Panwaslu Kecamatan terdokumentasi dan terakhir ketujuh yaitu menjaring informasi dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karawang untuk penyusunan rancangan Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Karawang pada pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten, pungkasnya.
Acara diakhiri dengan foto Bersama di Depan Kantor Panwaslu Kecamatan Tirtajaya (AGS).


Tag
Tak Berkategori