Lompat ke isi utama

Berita

KEDUDUKAN BAWASLU KABUPATEN KARAWANG DALAM MENGAWASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN KARAWANG

Abdullah Dahlan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Karawang, 31 Januari 2020 – Abdullah Dahlan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan kerjanya ke Bawaslu Kabupaten Karawang pada hari Jum’at  31 Januari 2020 menegaskan beberapa hal, diantaranya adalah kedudukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pengawas pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 Tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kedudukan Bawaslu saat semakin diperkuat melalui putusan MK tersebut. Tidak akan muncul lagi perdebatan terkait siapa yang berhak mengawasi Pilkada Tahun 2020”. Tegas Abdullah Dahlan dalam forum rapat yang dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang.

Selain menyinggung terkait kedudukan Bawaslu dalam mengawasi Pilkada tahun 2020, Abdullah Dahlan juga berpesan kepada seluruh staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang agar lebih meningkatkan pengetahuan terkait kepemiluan. Peningkatan tersebut bisa dilakukan dengan mengadakan sharing knowledge dalam bentuk diskusi rutin diantara sesama staff Bawaslu Karaw ang.

Selanjutnya Abdullah Dahlan juga mengharapkan adanya peningkatan disiplin kerja Bawaslu dalam pengawasan. “Jangan sampai terjadi adanya daluarsa temuan karena kurang disiplinnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu”. Tegasnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut Abdullah Dahlan juga berpesan agar Bawaslu Kabupaten Karawang menjadi lembaga pelayanan publik kepemiluan yang menjunjung tinggi asas profesionalitas dan integritas.

Tag
Tak Berkategori