KAMUS PEMILU : SIAPA YANG TIDAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KAMPANYE?
|
[KAMUS PEMILU]
Hai Sahabat Bawaslu.
Kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi peserta Pemilihan Serentak 2020. Dari Kampanye, kita bisa tahu program-program apa saja yang akan dijalankan jika terpilih sebaai kepala Daerah dalam hal ini Bupati Karawang Priode 2020-2025. Tetapi, tidak semuaorang bisa ikut terlibat dalam Kampanye.
Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/POLRI, Kepaa Desa/Lurah beserta perangkatnya harus netral dalam politik, Ana-anak (dibawah usia 17 Tahun) juga dilindungi Undang-Undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan Politik.
sementara dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiataan kampanye tatap muka secara langsung.
#SahabatBawaslu termasuk yang mana nih? yang bisa terlibat dikampanye ataukah tidak? Yang penting, kita mesti sama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi rakyat ya #SahabatBawaslu
#PilkadaKarawangTahun2020
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#SalamAwasTag
Tak Berkategori