“JANGAN PULANG SEBELUM C1 TERAMANKAN”
|
Untuk yang ke sembilan kalinya, Senin 4 Juli 2022, Bawaslu Karawang mengunjungi Partai Politik di Wilayah Kabupaten Karawang, kali ini Bawaslu karawang mengunjungi Kantor DPTD (Dewan Pertimbangan Tingkat Daerah) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan Singaperbangsa No.4 RT:01 RW:25 Nagasari, Karawang Barat. Karawang.
Dalam kunjungan tersebut, Anggota Bawaslu Karawang hadir lengkap yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, S.E. dengan didampingi dua orang Staf teknis Bawaslu Karawang.
Mengawali acara Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera H. Budiwanto, S.Si.,M.M. menyampaikan bahwa “pertama apresiasi kami sampaikan ke bawaslu karena kami sudah dijadwalkan untuk kunjungan, ini merupakan prosesi dalam rangka menghadapi pemilu 2024. Kedua kami infokan bahwa mulai per Desember 2021 PKS melakukan perubahan-perubahan diantaranya logo, struktur dan kepengurusan baru dari tingkat pusat sampai ke daerah, mudah-mudahan dengan perubahan ini PKS semakin kokoh dan solid dan menjadi Partai Pemenang di Pemilu 2024 nanti”, pungkasnya.
“Kita semua tahu dari pengalaman pemilu dan pilkada yang lalu PKS adalah salah satu Partai di Karawang yang sangat memperhatikan kehadiran dan keberadaan saksinya di TPS”, ungkap Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Karawang Chares Silalahi, S.E. dalam kesempatan penyampaianya.
Sedikit yang akan kami sampaikan dalam kesempatan ini yaitu terkait penanganan pelanggaran dan ini wajib diketahui oleh partai politik , bahwa tugas bawaslu adalah pencegahan, pengawsasan dan penindakan, dan proses penindakan adalah jalan terakhir (ultimatum remedium). ”Selanjutnya Bawaslu dalam tugasnya menangani dugaan pelanggaran adalah mencakup pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya. Dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada pemilu bentuk pelaksanaannya melalui proses ajudikasi atau persidangan dan administrasi cepat, dalam penganganan dugaan pelanggaran pidana pemilu bawaslu didampingi oleh kepolisian dan kejaksaan (Sentra Gakumdu)”, pungkas Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri, S.E.
Yang menarik perhatian yaitu diujung acara ada statemen dari salah satu Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKS bahwa kami punya moto atau slogan” Jangan pulang sebelum C1 teramankan”, ternyata itulah yang membuat Saksi PKS dalam setiap kesempatan pleno rekapitulasi perolehan suara mempunyai Salinan C1.
Acara ditutup dengan foto Bersama dan penyerahan masing-masing cindera mata dari Ketua DPD PKS Karawang ke Ketua Bawaslu Karawang dan sebaliknya. (AGS).


Tag
Tak Berkategori