HINDARI KESALAHAN PROSESDUR DAN KESALAHAN PENAPSIRAN
|
Bawaslu Karawang Gelar Rapat Dalam Kantor “Sosialisasi Perbawaslu No 3 Tahun 2023” pada Hari Jum'at 14 April 2023 bertempat di Kantor Sentra Gakumdu Bawaslu Karawang, Jalan Mangga 13 Nagasari, Karawang Barat.
Roni Rubiat Machri, S.E. Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, dalam arahannya menyampaikan bahwa Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu Pemilihan Umum merupakan peraturan baru yang baru diundangkan per 31 Maret 2023 dan baru filenya kita terima pada minggu ini, oleh karena itu mari kita pelajari bersama khususnya TIM Sentra Gakumdu Karawang untuk menghindari kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan dalam menangani kasus.
Selanjutnya Martahan Napitupulu, SH, MH Kadipidum Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan bahwa Perbawaslu 3 Tahun 2023 ini adalah merupakan produk baru yang wajib kita pelajari dan pahami, oleh karena itu untuk menghindari salah penapsiran maka kita wajib berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu yang lebih tinggi seperti Sentra Gakumdu Tingkat Provinsi atau Sentra Gakumdu Pusat, meminta penjelasan tentang apa-apa yang dipertahankan di Perbawaslu yang lama yang sudah dicabut yaitu Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 dan apa-apa yang baru di Perbawaslu 3 Tahun 2023 ini, tegasnya. (AGS).


Tag
Tak Berkategori