Lompat ke isi utama

Berita

Dua Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Resmi Mendaftar ke KPU Kabupaten Karawang, Bawaslu Karawang Laksankan Waskat

Jajaran Pimpinan Bawaslu Melakukan Pengawasan Tahapan Pencalonan

Jajaran Pimpinan Bawaslu Melakukan Pengawasan Tahapan Pencalonan 27-29 Agustus 2024. 

Mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaksanakan pengawasan terhadap proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan serentak 2024. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara langsung di KPU Kabupaten Karawang (27-29/08/2024).

Pada proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang, dua pasangan telah resmi mendaftar diawali pada tanggal 28 Agustus 2024 Pasangan H. Aep Syaepuloh S.E dan H. Maslani secara resmi mengajukan pendaftaran pukul 10.00 WIB. Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Aep Syaepuloh S.E dan H. Maslani didampingi langsung oleh para Ketua Partai pengusung tingkat Kabupaten, yaitu antara lain Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai PDI Perjuangan dan Partai Perindo.

Selanjutnya pasangan Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si dan Gina Fadlia Swara, S.E., M.M mendaftar.pada tanggal 29 Agustus 2024, kedua pasangan Bakal Calon juga didampingi langsung oleh seluruh Ketua Partai pengusung yakni di tingkat Kabupaten antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Buruh, Partai Umat. Sedangkan dari Partai Gelora diwakili oleh Sekretaris Partai dan Ketua Partai dihubungi melalui Video Call oleh Ketua KPU disaksikan oleh Bawaslu. 

Fokus utama Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang pada masa tahapan pencalonan adalah untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan prosedur. “Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran berjalan sesuai prosedur” ujar Engkus Kusnadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang (29/08/2024). Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kepatuhan terhadap jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan sehingga tahapan pencalonan berjalan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas)