Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Saran Perbaikan Bawaslu Karawang pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang, KPU dan jajarannya sejak tahun 2020 melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).  Amanah undang-undang ini tertuang di dalam pasal 14, 17 dan 20, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Tujuan PDPB adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Penyusunan daftar pemilih masih menjadi satu diantara tahapan yang krusial, sedikit saja kesalahan yang timbul pada penyusunan daftar pemilih akan menyebabkan kurang atau lebihnya ketersedian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (logistik), bahkan hilangnya hak suara masyarakat. Perhatian ekstra sangat diperlukan agar permasalahan dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dapat dihindari. Bawaslu Kabupaten Karawang beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan telah melaksanakan pengawasan selama masa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu tahun 2024, dimulai dari tahap pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih mulai tanggal 12 Februari 2023   sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten pada tanggal 21 Juni 2023. Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya, S.T., M.T. saat dutemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa “Untuk perbaikan data pemilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, Bawaslu Karawang Selama masa pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih mencatat sejumlah saran perbaikan yang disampaikan ke pihak KPU Karawang dan jajarannya yaitu sebanyak 133 saran perbaikan yang terdiri dari 129 berasal dari Panwaslu Kecamatan dan 4 (empat) saran perbaikan dari Bawaslu Karawang.  Dari jumlah saran perbaikan di atas sebanyak 128 saran perbaikan ditindaklanjuti oleh KPU Karawang dan jajarannya dan 5 (lima) saran perbaikan belum/tidak ditindaklanjuti, adapun yang belum/tidak ditindaklanjuti yaitu di kecamatan : Banyusasri 2 (dua) saran perbaikan, di Cilamaya Kulon 1 (satu) saran perbaikan, di Karawang Barat 1 (satu) saran perbaikan, dan 1 (satu) di Kecamatan Pedes“, tegasnya. Selanjutnya Suryana menyampaikan "sesuai dengan yang disampaikan kepada KPU Karawang saat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karawang di Hotel Mercure pada tanggal 21 Juni 2023 agar PPK yang belum menindaklanjuti secara tertulis saran perbaikan dari Panwascam segera menindaklanjutinya", pungkasnya. (AGS-P2HM).
Tag
Tak Berkategori