Biro Hukum Humas Bawaslu Laksanakan Monev Kehumasan ke Bawaslu Kabupaten Karawang
|
Karawang — Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kehumasan ke Bawaslu Kabupaten Karawang pada Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kinerja kehumasan, khususnya terkait pemberitaan dan pengelolaan media sosial.
Tim monev Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI terdiri dari Reyn Gloria Manurung, Erleine Rastiani, dan Jaka Fajar Nugraha, yang ketiganya merupakan Staf Pemberitaan dan Publikasi. Kehadiran tim ini disambut langsung oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Karawang Rizal Fuad Muttaqin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Adnan Maushufi, Kasubbag Pengawasan Edralin Hayckel, serta Staf Kehumasan Sidik Somantri.
Dalam pelaksanaannya, tim monev memberikan masukan terkait strategi pemberitaan dan pengelolaan media sosial agar lebih efektif dalam menyampaikan informasi kepada publik. Reyn Gloria Manurung menegaskan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam konten kehumasan. “Bawaslu Karawang ke depan harus dapat memberikan ide-ide kreatif konten, sehingga tidak menimbulkan stigma Bawaslu tidak bekerja. Upayakan itu seintens mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang, Adnan Maushufi, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan monev ini. *“Terima kasih atas masukan dan evaluasi oleh jajaran Biro Hukum Humas. Semoga ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan dalam menjalankan tugas-tugas kehumasan pada masa non tahapan ini,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran kehumasan Bawaslu Kabupaten Karawang dalam mendukung tugas pengawasan Pemilu dan membangun kepercayaan publik melalui informasi yang akurat dan berkualitas.
Penulis dan Foto: Sidik Somantri
Editor : Sidik Somantri