Lompat ke isi utama

Berita

BIMBINGAN TEKNIS PENGAWAS KELURAHAN DESA SERTA PENINGKATAN ETOS KERJA PENGAWASAN DI KECAMATAN TIRTAMULYA

Sabtu, (20/05/2023). Sekretariat bersama Panwaslu Kecamatan Tirtamulya, menginisiasi bimbingan teknis untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan etos kerja pengawasan bagi seluruh PKD atau Pengawas Kelurahan Desa di Kecamatan Tirtamulya. Agenda ini dihadiri Bawaslu Kabupaten Karawang, yaitu Bapak Roni Rubiat Machri, S.E selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Bapak Wawan Suryawan, S.H, dan Bapak Kharis Sugama, S.H selaku Staff Bawaslu Kabupaten Karawang. Dihadiri juga oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Tirtamulya, seluruh staff Panwaslu Kecamatan Tirtamulya, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tirtamulya dan PKD di Kecamatan Tirtamulya. Pemaparan materi dibuka oleh  Bapak Mostopa, S.Pd, M.Pd selaku Korwil Cambidik Kecamatan Tirtamulya, beliau menyampaikan terkait peningkatan kapasitas SDM serta strategi kepengawasan dalam bingkai pencegahan sesuai dengan tahapan pemilu. Dilanjutkan dengan arahan Bawaslu Kabupaten Karawang, kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Pencegahan adalah upaya yang penting dilakukan dalam implementasi pengawasan, salah satunya dengan prinsip dan manajemen dasar local wisdom, atau selaku penyelenggara pemilu khususnya PKD, harus dapat memetakan indeks kerawanan pemilu dengan mencocokan gaya komunikasi yang pas dan bisa diterima khalayak sesuai dengan culture, kearifan lokal dan sopan santun kedaerahan sesuai desa yang kita tinggali, karena ini akan menjadi modal dasar dalam membangun komunikasi yang efektif dalam menyampaikan beragam informasi terkait tahapan pemilu, atau larangan-larangan yang memicu adanya dugaan pelanggaran pemilu, sehingga hal ini dapat diantisipasi dengan semangat koordinasi. Menurut pak Roni, mengenai pengecekan dan validasi DPSHP dan DPT nantinya, menjadi pengawas pemilu harus selektif, baik dari penggunaan komunikasi kepada masyarakat, koordinasi pengawasan, dan beragam aktifitas termasuk bahkan persiapan perekrutan PTPS harus didasarkan pada aturan dalam berkegiatan, dan ini akan mempermudah kinerja pengawas khususnya PKD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Tutur beliau. (Devi Ulviah).
Tag
Tak Berkategori