Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Bagi Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Karawang Tahun 2023

Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Bagi Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Karawang Tahun 2023 pada tanggal 16-17 Februari Tahun 2023. Penanganan Pelanggaran menjadi salah satu Tugas Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Karawang berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Roni Rubiat Machri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa Sejak bergulirnya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 berjalan potensi dugaan pelanggaran pada setiap tahapan mungkin saja terjadi, untuk hal itu maka penting dilaksanakannya bimbingan teknis bagi Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat melatih jajaran Panwaslu Kecamatan khususnya divisi Penanganan Pelanggaran untuk dapat menyelesaikan dugaan pelanggaran baik itu Temuan maupun Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan Prosedur dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku serta diselesaikan secara profesional dan berintegritas guna terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang dalam arahannya juga menegaskan, pokok-pokok bahasan yang akan disampaikan dalam kegiatan ini mencakup Penguatan Kelembagaan, Pembahasan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pembahasan strategi penanganan pelanggaran ditingkat kecamatan yang efektif dan efisien, Pembahasan prosedur dan tatacara Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Dr. Utang Rosidin SH., MH dan Dr. Absar Kartabrata, SH., MH sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut Dr. Utang Rosidin SH., MH menyampaikan bahwa Para Penyelenggara Sebagai Individu Yang Berkualitas, Berkualifikasi, dan Berkinerja Baik. Selain itu Koordinasi Antara Lembaga Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum, dan Lembaga Masyarakat.

Dr. Absar Kartabrata, SH., MH dalam paparannya menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini merupakan Lembaga yang tidak lagi sekadar pemberi rekomendasi, akan tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Bawaslu bertugas melakukan pencegakan dan penindakan terhadap : (1) pelanggaran pemilu dan (2) sengketa proses Pemilu (Pasal 93 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Peserta Rapat Kerja ini adalah Ketua/Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta staff yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Rizal Fuad Muttaqin Kordiv PPPS Panwascam Kotabaru yang hadir sebagai peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat bagi peserta sebagai berikut: 1.meningkatkan Kapasitas keilmuan Bagi Panwaslu kecamatan dalam melaksanakan Tugas dan wewenang dalam melakukan penanganan pelanggaran di wilayah kecamatan masing-masing.
2. Metode Diskusi/FGD dan Simulasi menurut saya sangat tepat dalam pemberian materi di Bimtek,karena kita langsung merasakan bagaimana melakukan simulasi penanganan pelanggaran yg real di lapangan dengan Contoh study Kasus.

Selain itu Teti Ernawati Panwascam Ciampel menyampaikan bahwa kegiatan bimtek Yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 Februari 2023 menurutnya sangat menyenangkan karena kita tidak hanya mendengarkan materi saja tetapi kita juga ada studi kasus dan pretest nya sehingga wawasan saya selaku divisi PPPS bertambah dan juga bisa bekerja sama dengan beberapa kecamatan untuk membedah suatu studi kasus itu sangat menyenangkan dan bisa belajar dari panwascam yg sudah berpengalaman. Apalagi setelah itu kita melakukan presentasi per kelompok.

Tag
Tak Berkategori