Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terima 31 Aduan Masyarakat Terkait Sipol

KARAWANG - Sebayak 31 orang melayangkan aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Aduan tersebut terkait dengan nama dan nomor induk kependudukan mereka tercantum dalam Sitem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang membuka posko aduan masyarakat, posko tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksnaan pengawasan tahapan Pemiu.

"Selama posko dibuka, kami sudah menerima sebanyak 31 aduan masyarakat yang menyatakan jika nama dan NIK mereka masuk dalam Sipol KPU sebagai anggota partai tertentu, padahal mereka mengaku bukan sebagai anggota partai," katanya, Rabu (7/9).

Dikatakannya, dari jumlah yang melaporkan tersebut, terdiri dari berbagai macam profesi mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, PKH, pelajar atau mahasiswa, wiraswasta, perangkat desa, buruh dan ibu rumah tangga. Dari data hasil laporan adanya sebanyak 10 orang ASN, 6 orang perangkat desa, 7 orang wiraswasta, 4 orang pelajar/mahasiswa, 2 orang guru honorer, dan 2 orang buruh atau ibu rumahtangga.

"Saat ini sudah kita layangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Karawang untuk nama - nama tersebut dilakukan proses penghapusan dalam Sipol sebagai anggota partai," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, jika masih ada masyarakat yang merasa namanya masih dicatut dalam Sipol KPU sebagai anggota partai politik tertentu, ia meminta untuk segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Karawang. "Saya berharap masyarakat juga berperan serta dalam proses pengawasan ini dengan mengecek NIK nya dalam link infopemilu untuk memastikan namanya atau NIK nya tidak tertera dalam Sipol," tegasnya.

Tag
Tak Berkategori