Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KARAWANG TEMUKAN 12 KESALAHAN PROSEDUR COKLIT PEMILIHAN TAHUN 2024

Ade Permana Kordiv P2HM Bawaslu Karawang

KARAWANG - Bawaslu Karawang temukan beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pantarlih pada pelaksanaan pengawasan coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih se-Kabupaten Karawang. Dari pelaksanaan pengawasan melekat mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli  2024  oleh jajaran PKD, Panwascam dan Bawaslu Karawang.

Ade Permana Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Karawang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 29 Juli 2024 menyampaikan” Beberapa temuan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pantarlih pada saat pengawasan coklit diantaranya yaitu  pertama 35 orang pantarlih tidak meminta/melihat KK, KTP-EL, biodata penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD); kedua 67 pantarlih tidak menempelkan stiker; ketiga  14 orang pantarlih Menempelakan Stiker Tidak menulis identitas Pemilih; keempat 11 orang pantarlih menempelkan 2 stiker di 1 (satu ) KK; kelima 16 orang pantarlih Tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat; keenam 20 orang pantarlih tidak mencatat disabilitas dikolom disabilitas; ketujuh 61 orang pantarlih Tidak memberikan tanda bukti coklit; kedelapan 24 orang pantarlih Tidak Mencoret pemilih yang sudah meningal; kesembilan 3 orang pantarlih mencoklit 3 KK yang berbeda dalam 1 rumah dan ditulis disatukan dalam 1 stiker; kesepuluh 36 orang pantarlih Kolom kepala keluarga tidak di isi; kesebelas 28 orang pantarlih Pantarlih Tidak membawa SK; dan keduabelas 42 orang pantarlih tidak mengisi  kolom disabilitas pada stiker, sehingga kalau dijumlah keseluruhan temuan kesalahan prosedur sebanyak 357 temuan”, jelas Ade Permana.

Selanjutnya Ade juga menjelaskan "bahwa Bawaslu Karawang beserta jajarannya telah menyampaikan sejumlah saran perbaikan yang disampaikan baik oleh Panwaslu Kecamatan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun oleh Bawaslu Kabupaten Karawang ke KPU Kabupaten Karawang yaitu  sebanyak 114 kali Panwaslu Kecamatan ke PPK dan 1 kali Bawaslu Karawang ke KPU Karawang, dimana sebanyak 113 saran perbaikan dari Panwascam sudah ditinjaklanjuti oleh PPK dan 1 saran perbaikan dari Kecamatan Karawang Timur sampai dengan berita ini tayang belum ditindaklanjuti oleh PPK Karawang Timur, kemudian saran perbaikan dari Bawaslu Karawang ke KPU Karawang telah ditindaklanjuti oleh KPU Karawang, namun belum dibalas secara tertulis oleh KPU Karawang”, pungkasnya. (A. Supriadi)