Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KARAWANG SELENGGARAKAN RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PESERTA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Karawang, 15 September 2020 – Dalam rangka mempersiapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Karawang dalam menghadapi tahapan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta bagi Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Dalam kegiatan tersebut selain disampaikan materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Lolly Suhenti, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus, dan Anggota Bawaslu Karawang Syarif Hidayat juga dilakukan simulasi bagaimana prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 62 ayat (1) yang berbunyi “Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya”.

Peserta Pemilihan dalam hal ini Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Tim kampanye yang tercatat di KPU Karawang bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta dengan mendatangi Kantor Panwascam yang ada di 30 Kecamatan se-Kabupaten Karawang. Penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi.

Tag
Tak Berkategori