Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KARAWANG SAMPAIKAN SARAN PERBAIKAN PADA RAPAT PLENO PENETAPAN DPS KABUPATEN KARAWANG PEMILIHAN 2024

Pleno Penetapan DPS Kabupaten Karawang

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Mercure Karawang (11/8/2024). Rapat Pleno tersebut dilaksanakan dalam rangka  Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. 

Pelaksaan Rapat Pleno dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hadir dalah acara pembukaan tersebut Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Kasum Sanjaya, Ahmad Subhi, dan Putra Muhamad Wifdi Kamal beserta kesekretariatan; Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Divisi Penanganan Pelanggaran Syaiful Bahri beserta jajaran kesekretariatan; Pimpian Bawaslu Karawang Ade Permana, Adnan Maushufi, Akhmad Safei, Rizal Fuad Muttaqin berserta Kesekretariatan; unsur Kepolisian Resor Karawang; unsur Kodim 0604 Karawang; unsur Disdukcapil Karawang; dan para undangan lainnya, serta seluruh PPK Se Kabupaten Karawang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Adnan Maushufi menyampaikan saran kepada KPU Karawang agar mengintruksikan kepada PPK dalam membacakan Hasil Rekap DPHP di Tingkat Kecamatan untuk menyampaikan apakah ada atau tidak saran perbaikan dari Panwascam yang disampaikan ke PPK saat  Pleno di tingkat Kecamatan dan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.

Sementara Koordinar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ade Permana menyampaikan saran kepada KPU Karawang untuk melakukan pencermatan atau sinkronisasi data pemilih ganda yang turun sebelum pleno di tingkat kecamatan dan data ganda yang turun setelah pleno kecamatan dan memastikan sudah dieksekusi dengan  memasukannya ke dalam Sidalih online.

KPU Karawang melaui Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Subhi langsung menindaklanjuti saran dan masukan dari Pimpinan Bawaslu Karawang pada pelaksaan Rapat pleno tersebut.

Selanjutnya usai pelaksanaan Rapat Pleno Ade Permana menyampaikan masih ada satu permasalahan yang belum bisa ditindaklanjuti  langsung oleh KPU Karawang yaitu terkait adanya perbedaan jumlah disabilitas saat pleno tingkat desa dengan Jumlah saat pleno di tingkat kecamatan, yaitu: terjadi di Kecamatan Ciampel Desa Parungmulya pleno Tingkat Desa berjumlah 17 orang menjadi 16 orang (berkurang 1 orang) pada saat pleno di kecamatan, Desa Tegaljaya saat pleno tingkat desa 15 orang dan saat pleno di kecamatan menjadi 1 orang (berkurang 14 orang). Jumlah keseluruhan Disabilitas Kecamatan Ciampel dari 126 saat pleno Desa menjadi 111 saat Pleno Kecamatan (berkurang 15 orang), hal tersebut akan kita sampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Karawang”, pungkasnya. 

Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diakhiri dengan penyerahan Berita Acara  secara simbolis kepada Bawaslu Karawang dan Disdukcapil Kabupaten Karawang. (A.Supriadi)