Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karawang Rekomendasikan Penertiban APK

Karawang, 21 Oktober 2020 – Bawaslu Karawang telah manyampaikan rekomendasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KASATPOL PP Kabupaten Karawang. Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu Karawang setelah menghimbau Pasangan calon agar tidak memasang APK ditempat yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan. KPU Kabupaten Karawang dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna menentukan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020. Diantara tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK adalah sebagai berikut:
  1. Lokasi larangan pemasangan APK dan BK yaitu: Tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
  2. Lokasi jalan larangan pemasangan APK Khusus baliho, spanduk, umbul-umbul dan BK yaitu: Jl. A. Yani/Bypass (mulai bundaran Ramayana s.d. Lampu merah RMK), Jl. Tuparev (dari alun-alun s.d. simpang johar), Jl. Kertabumi (dari alun-alun – lampu merah Bank BJB.
  3. Lokasi lain larangan APK dan BK yaitu: Tanaman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, Halte Bus atau angkutan kota, stasiun kereta api, Tiang PJU dan lampu pengatur lalulintas, tiang rambu-rambu lalulintas area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan, fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Pada dasarnya pemasangan APK dan BK dapat dipasang diseluruh wilayah Kabupaten Karawang, KECUALI pada tempat yang DILARANG diatas. Larangan pemasangan APK dan BK dilokasi-lokasi tertentu dalam rangka menghormati hak-hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum milik pemerintah. Bawaslu Karawang menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait pemasangan APK dan BK. Terhadap laporan-laporan tersebut Bawaslu Karawang melalui jajarannya menginventarisir pemasangan APK dan BK ditempat-tempat yang dilarang kemudian merekomendasikan kepada SATPOL PP untuk dilakukan penertiban. Pasangan calon dapat memindahkan sendiri APK dan BK ditempat-tempat yang dilarang sebelum dilakukan penertiban oleh SATPOL PP. Suryana Hadi Wijaya menegaskan “Rekomendasi ini kita sampaikan setelah kita himbauan agar Pasangan Calon segera memindahkan APK dan BK ketempat-tempat yang diperbolehkan. Karena kita harus saling menghormati masyarakat pengguna fasilitas umum yang merasa terganggu dengan adanya APK dan BK”ungkapnya.
Tag
Tak Berkategori