Bawaslu Karawang Rekomendasikan Penertiban APK
|
Karawang, 21 Oktober 2020 – Bawaslu Karawang telah manyampaikan rekomendasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KASATPOL PP Kabupaten Karawang. Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu Karawang setelah menghimbau Pasangan calon agar tidak memasang APK ditempat yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan. KPU Kabupaten Karawang dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna menentukan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020. Diantara tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK adalah sebagai berikut:
- Lokasi larangan pemasangan APK dan BK yaitu: Tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
- Lokasi jalan larangan pemasangan APK Khusus baliho, spanduk, umbul-umbul dan BK yaitu: Jl. A. Yani/Bypass (mulai bundaran Ramayana s.d. Lampu merah RMK), Jl. Tuparev (dari alun-alun s.d. simpang johar), Jl. Kertabumi (dari alun-alun – lampu merah Bank BJB.
- Lokasi lain larangan APK dan BK yaitu: Tanaman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, Halte Bus atau angkutan kota, stasiun kereta api, Tiang PJU dan lampu pengatur lalulintas, tiang rambu-rambu lalulintas area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan, fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Tag
Tak Berkategori