Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karawang Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, Sampaikan Tanggapan pada Rapat Pleno KPU

Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang, Jl. Mangga No. 13 Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang

<p>Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang, Jl. Mangga No. 13 Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang</p>

Karawang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada masa non-tahapan Pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

Pengawasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 104 huruf e yang mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelaksanaan pengawasan juga berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pasal 3, yang menegaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan PDPB melalui kegiatan pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

Sebagai implementasi pengawasan pada Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Karawang telah melaksanakan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan, di antaranya menerbitkan 3 Surat Saran Perbaikan, 2 Surat Imbauan, serta 10 Surat Pencegahan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk penguatan kualitas penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Puncak pengawasan Triwulan II dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, saat Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Karawang di Kantor KPU Kabupaten Karawang. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang turut memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Menurut Ade Permana, Bawaslu menemukan adanya data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang menunjukkan sejumlah pemilih berstatus meninggal dunia telah dihapus dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), padahal yang bersangkutan belum memiliki akta kematian sebagai dasar administrasi kependudukan.

"Bawaslu Kabupaten Karawang meminta agar nama-nama tersebut dimasukkan kembali ke dalam Sidalih sampai terdapat dasar administrasi kependudukan yang sah berupa akta kematian. Atas temuan tersebut, Bawaslu juga telah menyampaikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Karawang sebagai tindak lanjut pengawasan," ujar Ade Permana dalam rapat pleno.

Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Karawang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Jumlah pemilih pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.901.721 pemilih. Pada Triwulan II terdapat penambahan sebanyak 39.648 pemilih serta 18.028 pemilih yang memenuhi syarat untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 1.923.341 pemilih, terdiri atas 963.616 pemilih laki-laki dan 959.725 pemilih perempuan, yang tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan di Kabupaten Karawang.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Karawang Nomor 47/HK.04.1-BA/3215/2026 tanggal 1 Juli 2026. Rangkaian rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang serta penyerahan salinan berita acara kepada seluruh peserta yang hadir.

Bawaslu Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara profesional, independen, dan berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak konstitusional setiap warga negara dalam Pemilu dapat terlindungi secara optimal.

Penulis : Sidik Somantri

Editor: Fendy Ridwan Andriyanto