Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Karawang Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II

Adnan Maushufi (paling kanan) Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang saat hadir dalam Rakor Pemutakhiran Partai Politik Semester II di Aula Kantor KPUD Karawang (27/11/25).

Adnan Maushufi (paling kanan) Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang saat hadir dalam Rakor Pemutakhiran Partai Politik Semester II di Aula Kantor KPUD Karawang (27/11/25).

Karawang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang pada 27 November 2025 bertempat di Aula KPUD Karawang.

Rakor ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Karawang serta para Liaison Officer (LO) dari 18 Partai Politik. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data kepartaian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Dalam penyampaian materi, KPUD Karawang menegaskan bahwa partai politik wajib melakukan pemutakhiran data kepartaian secara berkelanjutan setiap enam bulan, termasuk data keanggotaan, struktur kepengurusan, serta informasi lain yang diperlukan dalam proses administrasi kepemiluan. Pemutakhiran berkala ini menjadi bagian penting untuk memastikan validitas data partai politik menjelang tahapan Pemilu berikutnya dan juga merupakan amanah Undang-undang.

Bawaslu Kabupaten Karawang pada kesempatan tersebut dihidiri oleh Adnan Maushufi selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang. Adnan dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta akurasi data sebagai langkah memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. "Kehadiran LO dari 18 partai politik diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsistensi proses pemutakhiran data di tingkat kabupaten" Ujar Adnan.

Melalui Rakor ini, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan pemutakhiran data partai politik berjalan tepat waktu dan sesuai mekanisme, demi mendukung kelancaran tahapan pemilu yang demokratis dan terpercaya, dan juga menegaskan bahwa dimasa non tahapan Bawaslu Kabupaten Karawang berkomitmen tetap melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Foto: Kharis Sugama

Editor: Sidik Somantri