Bawaslu Kabupaten Karawang Hadiri Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Karawang - Jum'at (03/10/25), Kegiatan penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karawang berlangsung pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut hadir jajaran KPU Kabupaten Karawang sebagai penyelenggara kegiatan, serta sejumlah instansi terkait yang turut diundang, di antaranya Bawaslu Kabupaten Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang. Dari Bawaslu Kabupaten Karawang hadir langsung Ade Permana selaku anggota Bawaslu Kabupaten Karawang didampingi staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2HM). Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan komitmenbersama dalam memastikan data pemilih yang ditetapkan oleh KPU benar-benar valid, akurat, serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam hasil pengawasan, Ade Permana selaku anggota Bawaslu Kabupaten Karawang menyampaikan adanya temuan penting terkait data pemilih yang masih bermasalah. "Berdasarkan hasil pengawasan kami, kami telah melakukan permintaan data kepada instansi-instansi sebelum pleno dilakukan, dari penyandingan data yang kami lakukan masih ada data yang masih masuk dalam Sidalih" Ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 16 orang pemilih dengan status meninggal dunia di Desa Malangsari yang masih tercatat dalam sistem Sidalih KPU Kabupaten Karawang pada periode Triwulan III (Juli–September 2025). Data tersebut jelas termasuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan harus segera diperbaiki serta dihapus oleh KPU Kabupaten Karawang agar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih.
Secara umum, proses penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, Bawaslu Kabupaten Karawang menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap temuan yang ada. Keberadaan data pemilih yang berstatus meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih aktif menunjukkan perlunya koordinasi lebih erat antara KPU, Disdukcapil, serta pihak terkait lainnya untuk menjaga sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Karawang kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas data pemilih. Dengan adanya kolaborasi antara KPU, Bawaslu, Kodim 0604/Karawang, dan Disdukcapil Kabupaten Karawang, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan akan benar-benar mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.
Foto: Muh. Alfath Fadly
Penulis: Muh. Alfath Fadly
Editor: Sidik Somantri