Bawaslu Awasi Coktas PDPB Triwulan I
|
Karawang – Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I yang dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026.
Kegiatan Coktas tersebut dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Karawang di wilayah Kecamatan Karawang Barat dan Kecamatan Karawang Timur. Pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di luar tahapan pemilu dan pemilihan yang tertuang dalam amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini juga bertujuan untuk menjamin perlindungan hak pilih masyarakat serta menjaga kualitas daftar pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, secara umum pelaksanaan Coktas telah sesuai dengan data yang disandingkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses pencermatan dilakukan terhadap data pemilih guna memastikan kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui pengawasan yang melekat dan koordinasi yang baik antar penyelenggara pemilu, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Karawang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
Penulis: Sidik Somantri
Foto: Muh. Alfath Fadly
Editor: Maising Tonius Judika Simbolon, S.H.