Lompat ke isi utama

Berita

ADE PERMANA MINTA PKD PELAJARI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN, PKPU, DAN PERBAWASLU

ADE PERMANA MINTA PKD PELAJARI REGULASI

KARAWANG - Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Ade Permana meminta seluruh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD)  pelajari Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu. Sebab, pemahaman terhadap regulasi menjadi senjata utama pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

"Pengawas pemilu wajib memahami  Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Perbawaslu dan PKPU, Ingat tugas pertama bapak/ibu setelah dilantik ini yaitu mencermati DP4 dan sebentar lagi mengawasi Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di wilayah masing-masing PKD,  lalu jangan lupakan wewenang, tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas," kata Ade dalam Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa  se-Kecamatan Karawang Barat dan se-Kecamatan Telukjambe Barat di Rumah Makan Indo Alam Sari dan Rumah Makan Lebak Sari Indah, Minggu, (2/6/2024).

"Koordinasi antar individu PKD dan Koordinasi dengan Lembaga atau instansi di Desa/Kelurahan lakukan secara intensif agar pengawasan berjalan sesuai harapan dan aturan, satu hal lagi jangan malu bertanya kepada pengawas di level yang lebih tInggi seperti Panwascam atau Bawaslu Kabupaten jika ada permasalahan atau perlu dikoordinasikan. Pastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku" pungkasnya.

Acara pelantikan ditutup dengan Do’a dan foto Bersama PKD terlantik, Bawaslu Kabupaten, Panwascam dan Tamu Undangan (A. Supriadi)