Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA PENEGAKKAN HUKUM TERPADU BAWASLU KARAWANG: FOKUS ANALISIS POTENSI MUNCULNYA PELANGGARAN PIDANA BARU PELAKSANAAN PILKADA DITENGAH PANDEMI

Karawang, 23 Juni 2020 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ditengah Pandemi berpotensi menimbulkan jenis pelanggaran pemilihan baru. Bawaslu Kabupaten Karawang melalui sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan , dan Kepolisian segera menganalisa berbagai potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadai pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

Bawaslu Karawang bersama tim sentra gakkumdu juga melakukan evaluasi dan proyeksi guna memaksimalkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan pelanggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu Karawang. Bawaslu karawang pula mempersiapkan berbagai strategi penanganan pelanggaran Pilkada Tahun 2020. Salah satunya Bawaslu segera memetakan potensi pelanggaran pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

Pada pelaksanaan pengawasan tahapan Verifikasi Faktual dukungan bakal calon perseorangan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Karawang terdapat beberapa potensi pelanggaran pidana diantaranya diatur dalam Pasal 185A ayat 1 UU 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Bawaslu Kabupaten Karawang berharap pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan lancar. Untuk itu Bawaslu Karawang mengajak kepada seluruh masyarakat Karawang bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada serta mengawasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Karawang.

Tag
Tak Berkategori