Bawaslu Karawang Kawal Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026, Pastikan Hak Pilih Masyarakat Tetap Terlindungi
|
Karawang, 1 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Karawang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang pada Rabu (1/7/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karawang.
Bawaslu Kabupaten Karawang dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM), Ade Permana, sebagai representasi lembaga dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang dilaksanakan KPU untuk melakukan pembaruan data pemilih berdasarkan berbagai peristiwa kependudukan, seperti pemilih yang telah memenuhi syarat, perubahan status, perpindahan domisili, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan hasil rapat pleno, rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Kabupaten Karawang mencatat jumlah pemilih sebanyak 1.923.341 orang, yang terdiri atas 963.616 pemilih laki-laki dan 959.725 pemilih perempuan, tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Karawang dalam pleno tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi PPHM Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, menyampaikan bahwa data pemilih yang valid dan mutakhir merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Bawaslu hadir memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur, sehingga hak konstitusional masyarakat sebagai pemilih dapat terlindungi dengan baik. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas," ujar Ade Permana.
Bawaslu Kabupaten Karawang juga terus mendorong sinergi antar-pemangku kepentingan, termasuk KPU, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi daftar pemilih yang akan digunakan pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan mendatang.
Melalui fungsi pencegahan dan pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan kepemiluan, termasuk pemutakhiran data pemilih, sebagai wujud pelaksanaan amanat undang-undang serta upaya menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Karawang.
Foto: Rizki Mushoffa Pratama
Penulis: Sidik Somantri
Editor: Fendy Ridwan Andriyanto