POTENSI PELANGGARAN DAN LANGKAH PREVENTIF PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP)
|
Sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak pada Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Karawang selenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Bagi Panwascam Se-Kabupaten Karawang Tahun 2023 pada tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Brits Karawang.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Charles Silalahi,S.E., Suryana Hadi Wijaya,S.T., M.T, dan Roni Rubiat Machri,S.E., dua narasumber yaitu Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju) dan Bambang Susetyo, AP., M.Si. (Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang) serta undangan khusus Ketua beserta pengurus Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang.
Dalam arahannya Yusfitriadi menyampaikan bahwa “tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini dari pemilu ke pemilu selalu menjadi permasalahan yang klasik, permasalahan tersebut disebabkan oleh 5 (lima) faktor diantaranya adalah : pertama data umum di Indonesia selalu bermasalah yaitu tarik menarik berbagai kepentingan, kedua kualitas DP4 yaitu data kependudukan RI yang semi elektronik, ketiga kinerja penyelenggara pemilu yaitu tidak optimal, keempat masalah sistem yaitu Sidalih yang tidak kompatibel, dan terakhir partisisipasi pemilih yang tidak optimal, kalau lima hal tersebut masih kuat maka data pemilih akan tetap bermasalah “, tegasnya.
Disampaikan pula bahwa “Langkah-langkah pencegahan (preventif) yaitu dengan melakukan edukasi (pendidikan), advokasi (pendampingan), Evaluasi (pengukuran), dan sosialisasi (penyebaran informasi), dengan objek pencegahannya melalui : Lembaga legislatif, lembagan eksekutif, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, pemilik modal, kelompok strategis, dan pihak asing “, pungkasnya.
Selanjutnya pemateri kedua Bambang Susetyo menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas data kependudukan khususnya di Kabupaten Karawang telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk program berbasis digital, diantaranya yaitu : pertama terhitung tanggal 01 Februari 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang telah membuka Pelayanan Dokumen Terintegrasi, hingga tanggal 16 Mei 2023 telah melayani sebanyak 38.756 Pemohon dengan 51.621 Dokumen yang diterbitkan, kedua program Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Keuntungan IKD/ KTP Digital: Dengan adanya IKD/ KTP Digital, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Pada Aplikasi IKD/ KTP Digital terdapat data yang biasa tercantum pada KTP, data Kartu Keluarga dan QR-Code yang dapat dipindai untuk menguji keabsahaan dokumen pemilik. Target dan Capaian IKD Target KTP Digital/ IKD : 1.790.199 Capaian : 23.344 (1,3%), ketiga dalam rangka mewujudkan pelayanan yang membahagiakan bagi seluruh lapisan masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Karawang melaksanakan program afirmatif layanan Administrasi Kependudukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus antara lain: penyandang disabilitas. ODGJ, lansia, warga yang sedang sakit baik di rumah maupun di fasilitas kesehatan. Program tersebut dikemas dalam Inovasi Pelayanan DAU (Dukcapil Ada Untukmu).
Adapun persiapan menjelang Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Disdukcapil Kabupaten Karawang telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut : ”Pertama penuntasan target perekaman KTP-el utama yaitu wajib KTP s.d. 31 Desember 2022 melalui perekaman jemput bola, kedua mulai melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023 dan tahun 2024 melalyui perekaman ke sekolah-sekolah, ketiga perbaikan kualitas database kependudukan dengan tidak melakukan perubahan data menjadi anomali, dan keempat entri NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el”, pungkasnya. (AGS).


Tag
Tak Berkategori