Lompat ke isi utama

Berita

PERAN STRATEGIS KEPALA DESA DALAM PEMILU 2024

Bawaslu Karawang selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kepala Desa Se-Kabupaten Karawang, bertempat di Asialink Premier Hotel Karawang (15/6/2023) Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, S.E., Anggota Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya, S.T., M.T., Charles Silalahi, S.E., Roni Rubiat Machri, S.E. , Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordiv Penyelesaian Sengketa Yulianto, S.H., M.H. serta 2 (dua) narasumber yaitu : Dr. Iu Rusliana, S.Fil.i., M.Si., dan Prof, Muradi, M.A., Ph.D. Dalam arahanya Dr. Iu menyampaikan bahwa Jabatan Kepala Desa adalah Jabatan yang paling strategis, oleh karena itu setiap even pelaksanaan baik pemilihan kepala daerah maupun pemilu selalu menjadi target utama dalam mendulang perolehan suara. Di sisi lain Kepala Desa dan Aparat Desa harus netral dalam menjalankan roda pemeritahannya tidak terkecuali dalam pelaksanaan pemilihan dan pemilu tahun 2024 nanti. Pimpinan Bawaslu Jabar Koordiv Penyelesaian Sengketa Yulianto mengutarakan bahwa Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sedang berjalan sekarang adalah pertama Verifikasi Faktual untuk Calon Anggota DPD Jawa Barat, Tahapan Verifikasi administrasi untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Tahapan Pemutakhiran Data pemilih Pemilih yang sebentar lagi akan berakhir dan di tetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota Kami Bawaslu Membutuhkan bantuan bapak/ibu sekalian dalam pengawasan tersebut karena bapak/ibu adalah mempunyai peran strategis di masyakarakat khususnya di wilayahnya masing-masing yaitu untuk membantu kami dalam pengawasan pada tahapan yang sedang berjalan, dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggran pemilu. Selanjutnya Prof. Muradi menyampaikan “prediksi situasi pada pemilu 2024 diantaranya yaitu : pertama Institusi Keamanan, ASN & Kades Diduga Terlibat Aktif dalam Politik Praktis, kedua Mengupayakan delegitimasi petahana yang disokong, ketiga Simbolik Politik Agama Menguat, keempat Pengelompokan partai berbasis kepentingan, kelima Generasi Milenial Menjadi Penentu, dan terakhir ke enam Figur Populis Bersaing.  Dan Langkah-langkah antisipatif yang harus lakukan yaitu :  pertama koalisi masyarakat sipil,kedua jalin Nota Kesepahaman, ketiga sosialisasi dan pengawasan di wilayah terkait,  dan keempat Penekanan pada punishment dan reward". Pungkasnya. (AGS-P2HM).    
Tag
Tak Berkategori