Lompat ke isi utama

Berita

PERAN SERTA PEREMPUAN DI ERA DIGITALISASI PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Bawaslu Karawang selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kaum Perempuan, mengambil Tema “Peran Serta Perempuan di Era Digitalisasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024”, bertempat di Hotel Delonix Karawang pada Hari Rabu, 24 Mei 2023. Selain Pimpinan Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya, S.T.,M.T., Charles Silalahi, S.E. dan Roni Rubiat Machri, S.E. juga dalam acara tersebut menghadirkan Narasumber Antik Bintari (Dosen Departemen Ilmu Pemerintahan Fisip Unpad Peneliti Pada Pusat Riset Gender Dan Anak Unpad) dan Fauziah Hanifah (Regional Coordinator Democracy and Electoral empowerment Partnership Kabupaten Bandung). Dalam arahannya Atik Bintari menyampaikan bahwa Demokrasi dan Partisipasi Perempuan dalam Politik (Karl, 1995:1-2) yaitu : Pertama, tidak ada demokrasi yang sejati, dan tidak ada partisipasi masyarakat yang sesungguhnya dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan tanpa adanya kesetaraan dan keadilan partisipasi laki-laki dan perempuan di semua lini kehidupan dan seluruh tingkat pengambil kebijakan. Kedua, tujuan-tujuan pembangunan tidak dapat dipelihara atau dipertahankan tanpa adanya partisipasi penuh perempuan, dan ini tidak hanya dalam proses pembangunan, tetapi juga dalam ikut membentuk dan mewarnai tujuan-tujuan tersebut. Ketiga, partisipasi perempuan membawa perubahan terhadap dunia yang kita huni dengan mempromosikan perspektif dan prioritas yang baru terhadap proses politik dan organisasi masyarakat. Selanjutnya Atik menegaskan Makna Politik Bagi Perempuan yaitu : Pertama Politik dapat dipahami sebagai proses pengambilan keputusan yang terjadi di mana saja, kapan saja. Kedua, Politik berlangsung dalam kehidupan sehari-hari dan juga berlangsung dalam ruang privat (the personal is political). Ketiga, Bagi perempuan, politik formal dan informal selalu terkait (misalnya kenaikan harga BBM berpengaruhnya dalam rumah tangga). Keempat, Dunia politik sering mengabaikan kebutuhan dan aspirasi perempuan yang dianggap wilayah privat, bukan formal. Perempuan Indonesia memiliki hak suara yang sama dan setara dengan kaum laki-laki. Sedangkan  Tantangan Perempuan Dalam Pembangunan Politik diantaranya yaitu : "Pertama, globalisasi-neoliberal Ekonomi global telah menyeret perempuan sebagai obyek dan komoditas ekonomi (menjadi PRT, PSK, buruh migran, atau pekerja upahan pabrik dan sektor informal bergaji murah). Kedua, otoriterisme politik negara Kontrol negara atas warga negara yang berlebihan terutama kaum perempuan telah berakibat pada hadirnya berbagai kebijakan negara yang bias hak asasi manusia, bias jender, dan mereduksi hakekat demokrasi. Ketiga, fundamentalisme agama. Berbagai gerakan agama yang disinyalir berupaya melakukan perlawanan terhadap hege-moni Barat dan dominasi kekuatan kapitalisme yang berpijak pada sikap dan aksi yang radikal, sempit, dan sepihak, telah menimbulkan ekses baru hadirnya rantai kekerasan dan penindasan bagi perempuan. Keempat, meskipun kuota 30 persen sangat strategis, namun regulasi tersebut hanya salah satu elemen utama dalam upaya memperkuat representasi politik perempuan". pungkasnya Pemateri kedua Fauziah Hanifah menyampaikan “bahwa partisipasi perempuan sebagai prinsip kepemerintahan efektif. Pertama, Memastikan terlindunginya kedaulatan hak politik warga masyarakat. Kedua, Memastikan terwujudnya pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggraannya. Ketiga, Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Keempat, Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat. Sebagai fungsi legitimasi dan penentu kualitas hasil pemilihan”, Ujarnya. (AGS-P2HM).  Pemateri
Tag
Tak Berkategori