Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring dan Evaluasi PPID

Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta staf sedang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi kesiapan Bawaslu Kabupaten Karawang untuk Pelaksanaan SAQ PPID

Bawaslu Kabupaten Karawang kedatangan Tim Supervisi Hukum Humas Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait Pengelolaan Data dan Informasi, Rabu (12/06/2024). Tim Supervisi antara lain Muhamad Zarwan selaku selaku Kepala Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Irfan staf Subbagian Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kepala Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zarwan mengatakan bahwa tujuan supervisi ini adalah untuk menilai tentang sejauh mana keterbukaan informasi publik itu di implementasikan di Bawaslu kabupaten/Kota sesuai regulasi.
 

"Sejauh mana keterbukaan informasi publik itu di implementasikan di Bawaslu kabupaten Karawang".
 

Supervisi merupakan tindak lanjut untuk Penilaian Mandiri atau Self Assesment Questionnare yaitu instrument untuk menilai kepatuhan Badan Publik mengimplementasikan keterbukaan informasi berdasarkan aspek aksesbilitas website, ketersediaan informasi publik dan kelembagaan PPID. Tim Supervisi disambut oleh Kordiv. Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Akhamd Sfaei dan juga Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Ade Permana, beserta Kasubbag Administrasi Vera Yunitri. Akhamd Safei menyampaikan secara umum Bawaslu Kabupaten Karawang siap melaksanakan penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

"Bawaslu Kabupaten Karawang siap melaksanakan SAQ, sebagai bahan evaluasi organisasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik dan sesuai dengan visi Bawaslu untuk menjadi Lembaga yang terpercaya".


Sebagai informasi pelaksanaan SAQ Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda yang rutin dilaksanakan setiap tahun, kegiatan ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap badan publik dituntut untuk mengumumkan informasi yang dikuasai, menyediakan informasi yang diminta, memberikan pelayanan informasi secara maksimal dan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara baik. (Humas)