KPU Karawang tetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye untuk Pemilihan Bupati Karawang Tahun 2024
|
KPU Karawang menerbitkan Keputusan Nomor 1624 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. Keputusan ini mengatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK di seluruh wilayah Karawang.
Sebelum penerbitan Surat Keputusan tersebut, KPU Kabupaten menggelar rapat koordinasi pada tanggal 19 September 2024 di Kantor KPU Karawang, dari Bawaslu dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi. Rapat tersebut dihadiri juga oleh Kepolisian Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Tata Pemerintahan Kabupaten Karawang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk merumuskan bersama draft penetapan Lokasi dan tempat yang dilarang dan diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebarana Bahan Kampanye.
Tempat-tempat yang dilarang untuk APK meliputi tempat ibadah, fasilitas pendidikan, rumah sakit, gedung pemerintah, jalan protokol, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Beberapa area spesifik yang dilarang meliputi “Jalan Ahmad Yani atau By Pass dari Bundaran Ramayana hingga lampu merah RMK, Lapangan Karangpawitan, Alun-alun Karawang, serta area sekitarnya seperti Pegadaian, Kantor Pos, dan Telkom. Selain itu, seluruh area pasar, terminal, halte bus, stasiun kereta api, jembatan penyeberangan orang, flyover, tiang lampu lalu lintas, dan taman kota juga termasuk dalam area terlarang. Beberapa bundaran strategis seperti Bundaran Tuparev, Bundaran Siliwangi, Bundaran Masjid Raya Puri Telukjambe, Bundaran Perumnas, Bundaran Wadas, dan Bundaran Badami juga dilarang untuk pemasangan APK”. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan lingkungan selama masa kampanye dan juga menjaga kondusifitas selama masa kampanye.
Redaktur: Sidik Somantri, S.IP
Penulis: Septiyana Razak Priyatna