KPK DAN BAWASLU (opini)
|
Oleh: Muhamad Anhar, SH
Belakangan masyarakat Indonesia diramaikan dengan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rapat Paripurna DPR pada hari Selasa 17 September 2019. Pengesahan revisi undang-undang tersebut dianggap masih banyak menyisakan tanda tanya dikalangan masyarakat umum yang terdiri dari pengamat politik, organisasi atau lembaga masyarakat, hingga oleh KPK sendiri. Masyarakat menilai adanya revisi undang-undang tersebut bukan bertujuan untuk menguatkan peran dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi melainkan malah mempersempit pergerakan KPK dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. Bahkan KPK telah mengirimkan surat kepada DPR yang pada intinya meminta DPR menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 guna mengkaji revisi Undang-Undang tersebut.
Jika kita melihat kebelakang, perjalanan bangsa Indonesia hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi sama dengan hadirnya Badan Pengawas Pemilu di Indonesia. Kedua lembaga tersebut sama-sama hadir akibat keresahan masyarakat terhadap para pemegang kekuasaan politik di Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum tidak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia hukum berada diatas segala-galanya. Namun, hukum sebagai produk politik seringkali dimanfaatkan oleh para pemegang kekuasaan untuk mengamankan kepentingan pribadi mereka yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat. KPK dan Bawaslu bagaikan dua buah mata dan tangan masyarakat Indonesia yang bertugas mengawasi dan memperbaiki sistem politik di Indonesia. Untuk lebih mengenal KPK dan Bawaslu kita perlu memahami uraian berikut:
- KPK dan Bawaslu muncul akibat adanya keresahan atau distrust (ketidakpercayaan) masyarakat terhadap pelaksana Pemerintahan. Perjuangan KPK dan Bawaslu dimulai sejak awal orde baru hingga saat ini. Sebagaimana dilansir dalam situs KPK tentang sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia, beberapa referensi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai pada Tahun 1957, dengan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Sedangkan pemerintah sendiri di masa awal orde baru pertamakali menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Namun hingga akhir masa orde baru cita-cita luhur para pendiri bangsa justru semakin tercoreng dengan maraknya perilaku korupsi para elit pemerintahan yang seakan difasilitasi dan terlindungi dari hukum itu sendiri. Harapan rakyat terus berlanjut seiring bargantinya rezim penguasa di Indonesia. Cita-cita luhur masyarakat yang menginginkan Pemerintahan yang bersih belum berakhir. Angin segar sedikit berhembus pada harapan rakyat dengan dibentuknya KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah dari Pengadilan Umum, dukungan internasional (structure), dan instrumen hukum yang saling mendukung antara hukum nasional dan hukum internasional. Setali tiga uang dengan KPK, perjalanan lembaga pengawas pemilu di Indonesia tidaklah mudah. Sebagaimana dilansir dalam halaman resmi Bawaslu terkait sejarah pengawasan pemilu, kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu Tahun 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Tak semudah membalikan telapak tangan, harapan masyarakat dalam memperbaiki birokrasi tak pernah surut. Demi memenuhi tuntutan tersebut pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta Pemilu dalam kepanitian Pemilu dengan harapan dapat memperbaiki kualiatas Pemilu. Perbaikan kualitas Pemilu tersebut semakin membaik pada era reformasi dengan dibentuknya lembaga independen penyelenggara Pemilu yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersamaan dengan berubahnya nomenklatur Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersifat ad hoc. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang bersifat permanen.
- KPK dan Bawaslu keduanya memikul harapan masyarakat yang begitu besar. Memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun KPK dan Bawaslu sama-sama memikul harapan masyarakat yang begitu besar akan terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih. Harapan masyarakat akan terwujudnya sistem Pemilihan yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia dibebankan pada penyelenggara Pemilu. Sedangkan harapan masyarakat akan terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merupakan benalu sosial yang tidak baik dibebankan pada para penegak hukum termasuk KPK. Begitu besar peran KPK yang sangat dirasakan oleh masyarakat. Satu persatu koruptor kelas kakap berjatuhan ditangan KPK yang membuat KPK saat ini sangat ditakuti serta dibanggakan. Ditakuti oleh para koruptor akantetapi menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia. Begitu pula dengan Bawaslu, sangat terlihat jelas peran dan fungsi Bawaslu dalam perhelatan pesta demokrasi terbesar di Republik Indonesia yaitu Pemilu serentak Tahun 2019. Masyarakat dapat melihat dengan jelas kedudukan Bawaslu dalam komitmennya mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.|
Pada Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dilansir oleh CNN Indonesia Bawaslu telah menerima 15.052 Laporan Pelanggaran Pemilu hingga 28 Mei 2019. Dari total 15.052 Laporan tersebut sebanyak 14.462 merupakan temuan dari pihak pengawas Pemilu sedangkan 1.581 merupakan laporan dari masyarakat. Bawaslu juga sangat berperan penting dalam proses sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi sebagai pemberi keterangan.
Jika melihat fakta sejarah, serta peran dan fungsi Bawaslu pada Pemilu maupun Pilkada saat ini tentu besar harapan masyarakat agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) semakin diperkuat oleh pemerintah dengan membuat regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dapat meningkatkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Harapan bangsa Indonesia pada pemerintah masih sama yaitu tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi dan menciptakan sistem Pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45’. Pasca Pemilihan Umum Tahun 2019 beberapa daerah di Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020. Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang tentu akan diwarnai dengan kontestasi politik yang jauh lebih sengit dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi jalannya kontestasi politik yang bersih guna mewujudkan Demokrasi yang adil berdasarkan Pancasila dan UUD 45’. Partisipasi yang dimaksud adalah agar masyarakat turut berperan serta dalam kegiatan pengawasan dengan cara melaporkan segala bentuk perbuatan yang terindikasi adanya kecurangan atau pelanggaran Pemilu, tidak ikut menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax, tidak menerima pemberian uang atau materi lainnya yang berasal dari para peserta Pemilu, memberikan hak pilihnya dengan baik dan benar berdasarkan konstitusi, serta bentuk-bentuk pengawasan lainnya yang bisa dilakukan oleh masyarakat.