Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Hadiri Rapat Pra KUA PPAS bersama Komisi I DPRD Karawang

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi saat menyampaikan rencana kegiatan Bawaslu Kabupaten Karawang T.A 2026 di hadapan SKPD dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (04/09/25)

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi saat menyampaikan rencana kegiatan Bawaslu Kabupaten Karawang T.A 2026 di hadapan SKPD dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (04/09/25).

Karawang – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghadiri rapat Pra Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (4/9/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda pembahasan laporan penyerapan anggaran dan rencana kegiatan tahun 2026 dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta lembaga terkait.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saefudin Zuhri. Dalam forum tersebut, masing-masing lembaga menyampaikan capaian penyerapan anggaran, evaluasi kinerja, serta kebutuhan dukungan program pada tahun anggaran mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu. “UU 7/2017 tentang Pemilu, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12/2017, serta dipertegas melalui Permendagri No. 41/2020, Pemda wajib memberikan dukungan dalam bentuk fasilitasi, sarana prasarana, koordinasi, hingga pembiayaan sesuai peraturan, demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, meskipun saat ini berada dalam masa non-tahapan, Bawaslu tetap menjalankan peran strategisnya. “Meskipun memasuki non tahapan namun Bawaslu tetap melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan dan juga mendorong kinerja kelembagaan yang lebih baik dan profesional untuk pemilu yang akan datang,” imbuhnya.

Dengan adanya forum Pra KUA-PPAS ini, diharapkan sinkronisasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga penyelenggara pemilu dapat berjalan baik sehingga kebutuhan dukungan anggaran untuk kegiatan strategis, termasuk penyelenggaraan pemilu, dapat terakomodasi dengan optimal.

Penulis dan Foto: Sidik Somantri