Ketika Demokrasi Dibeli: Money Politics dan Krisis Kedaulatan Rakyat
|
Demokrasi pada dasarnya dibangun di atas satu gagasan sederhana tetapi fundamental: kekuasaan berasal dari rakyat. Dalam pemilu, kedaulatan itu diwujudkan melalui suara yang diberikan secara bebas untuk menentukan siapa yang dipercaya mengelola kekuasaan negara.
Namun, apa yang terjadi ketika suara rakyat mulai dihitung berdasarkan berapa rupiah yang diterima sebelum masuk ke bilik suara?
Di titik itulah kita berhadapan dengan persoalan yang lebih besar daripada sekadar pelanggaran pemilu. Politik uang atau money politics menyentuh persoalan mendasar mengenai makna kedaulatan rakyat. Sebab, ketika pilihan politik dipertukarkan dengan uang atau materi, hubungan antara warga negara dan kekuasaan berpotensi bergeser: dari hubungan politik yang didasarkan pada gagasan dan pertanggungjawaban menjadi hubungan transaksional.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam konteks yang diatur undang-undang. Ketentuan pidana juga mengatur politik uang pada sejumlah tahapan pemilu. Dengan demikian, secara hukum persoalan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga dapat menjadi persoalan pidana pemilu.
Tetapi persoalannya tidak berhenti pada hukum.
Ketika Suara Menjadi Transaksi
Politik uang sering dibicarakan melalui istilah serangan fajar. Istilah tersebut memang populer karena menggambarkan pemberian uang atau materi menjelang pemungutan suara.
Namun, melihat politik uang hanya sebagai “uang yang dibagikan menjelang pencoblosan” membuat kita kehilangan persoalan yang lebih mendalam.
Politik uang dapat menjadi bagian dari jaringan hubungan yang lebih panjang antara kandidat, broker politik, kelompok masyarakat, dan pemilih.
Burhanuddin Muhtadi, misalnya, menunjukkan bahwa politik uang berkaitan dengan dinamika patron-client dan rendahnya identifikasi kepartaian. Dalam kajiannya, semakin rendah identifikasi pemilih terhadap partai, semakin besar kecenderungan penerimaan terhadap praktik politik uang.
Artinya, politik uang tidak selalu lahir dari satu peristiwa spontan. Ia dapat tumbuh dari hubungan politik yang telah berlangsung sebelumnya.
Di sinilah persoalannya menjadi serius.
Jika pemilih datang ke tempat pemungutan suara dengan pertanyaan, “Apa program calon ini?”, demokrasi bekerja melalui gagasan.
Jika pertanyaannya berubah menjadi, “Apa yang saya dapatkan?”, demokrasi mulai bergerak ke wilayah transaksional.
Perubahan itu mungkin tampak kecil pada satu pemilu. Tetapi jika berlangsung berulang kali, ia dapat membentuk kebiasaan politik.
Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara
Kesalahan lain dalam melihat politik uang adalah menganggap persoalan selesai setelah surat suara dimasukkan ke kotak suara.
Padahal, justru setelah pemilu selesai, konsekuensinya dapat mulai terasa.
Seorang kandidat membutuhkan biaya untuk berkampanye. Ketika biaya politik semakin tinggi, muncul persoalan mengenai dari mana biaya tersebut berasal dan bagaimana biaya politik itu dipertanggungjawabkan.
Literatur mengenai politik elektoral Indonesia menunjukkan bahwa politik uang berkaitan dengan patronase, klientelisme, jaringan broker, serta hubungan pertukaran antara aktor politik dan pemilih. Aspinall dan Sukmajati secara khusus memetakan berbagai bentuk patronase dan klientelisme dalam pemilu legislatif Indonesia.
Karena itu, politik uang tidak tepat dipahami hanya sebagai “uang yang diberikan kepada pemilih”.
Ia perlu dilihat sebagai bagian dari ekosistem politik yang lebih luas.
Pertanyaannya kemudian menjadi: ketika biaya politik sudah dikeluarkan, kepada siapa kekuasaan setelah pemilu harus dipertanggungjawabkan?
Kepada rakyat?
Atau kepada jaringan politik dan kepentingan yang telah membantu membiayai kemenangan?
Pertanyaan ini penting karena demokrasi bukan hanya persoalan bagaimana seseorang memperoleh kekuasaan. Demokrasi juga menyangkut bagaimana kekuasaan tersebut digunakan dan kepada siapa ia dipertanggungjawabkan.
Jangan Menjadikan Pemilih Sebagai Satu-satunya Tersangka
Dalam pembicaraan tentang politik uang, sering muncul kecenderungan untuk menyalahkan pemilih.
“Kenapa uangnya diterima?”
Pertanyaan itu memang dapat diajukan. Tetapi jika seluruh persoalan diletakkan di pundak pemilih, kita gagal melihat struktur persoalannya.
Pemilih berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda-beda. Ada yang memiliki akses informasi politik yang luas, tetapi ada pula yang berhadapan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Penelitian mengenai vote buying menunjukkan bahwa praktik tersebut memiliki hubungan dengan kondisi sosial-ekonomi dan lingkungan politik, sehingga persoalannya tidak cukup dijelaskan hanya melalui moralitas individu pemilih.
Karena itu, pemberantasan politik uang harus bergerak lebih jauh daripada sekadar pesan moral: “jangan menerima uang”.
Yang juga perlu ditanyakan adalah:
Mengapa kandidat membutuhkan politik uang?
Mengapa biaya politik begitu tinggi?
Bagaimana jaringan perantara politik bekerja?
Bagaimana dana kampanye diperoleh dan digunakan?
Mengapa sebagian masyarakat masih memandang pemberian uang dalam pemilu sebagai sesuatu yang wajar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita dari persoalan perilaku individual menuju persoalan kelembagaan demokrasi.
Hukum Penting, Tetapi Tidak Cukup
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk melarang politik uang. Bawaslu menjelaskan bahwa UU Pemilu mengatur politik uang pada beberapa fase, antara lain masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara, dengan unsur dan ketentuan pidana yang berbeda.
Namun keberadaan aturan tidak otomatis menghapus praktik politik uang.
Di sinilah penegakan hukum, pengawasan, pendidikan politik, transparansi pembiayaan politik, dan perubahan perilaku elite maupun masyarakat menjadi penting.
Bahkan, persoalan politik uang juga memperlihatkan bahwa demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur pemungutan suara.
Pemilu bisa berlangsung secara rutin.
Kotak suara bisa tersedia.
Surat suara bisa dicetak.
Tempat pemungutan suara bisa dibangun.
Tetapi semua perangkat tersebut belum cukup apabila pilihan politik warga dapat dipengaruhi oleh transaksi material.
Dengan kata lain, demokrasi prosedural belum tentu identik dengan demokrasi yang substantif.
Dari “Serangan Fajar” Menuju Refleksi Demokrasi
Istilah serangan fajar seolah membuat politik uang terdengar seperti sebuah ritual menjelang pemilu.
Padahal, jika kita terus-menerus menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa, justru di situlah bahayanya.
Sesuatu yang pada awalnya dianggap sebagai pelanggaran dapat berubah menjadi kebiasaan. Sesuatu yang semula dipandang sebagai penyimpangan dapat perlahan dianggap sebagai bagian dari permainan politik.
Ketika uang menjadi bahasa yang dianggap normal dalam kompetisi politik, maka gagasan, program, rekam jejak, dan pertanggungjawaban berisiko kehilangan tempat.
Demokrasi akhirnya tidak lagi hanya bertanya:
“Siapa yang dipilih rakyat?”
Tetapi harus bertanya lebih jauh:
“Dengan cara apa pilihan itu diperoleh?”
Sebab legitimasi demokratis tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh proses yang mengantarkan seseorang memperoleh kekuasaan.
Kedaulatan Rakyat Tidak untuk Diperjualbelikan
Kedaulatan rakyat bukanlah barang dagangan.
Ia bukan sesuatu yang dapat dihitung dalam amplop, sembako, atau pemberian sesaat.
Tetapi kita juga harus realistis: menghapus politik uang tidak mungkin hanya dengan menyerukan moralitas kepada masyarakat. Politik uang merupakan persoalan yang berkelindan dengan sistem politik, biaya kontestasi, kelembagaan partai, patronase, klientelisme, kondisi sosial-ekonomi, serta efektivitas penegakan hukum.
Karena itu, perjuangan melawan politik uang harus dilakukan secara lebih komprehensif.
Pemilu harus menjadi arena kompetisi gagasan, bukan kompetisi kemampuan membeli dukungan.
Partai politik perlu memperkuat pendidikan politik dan kaderisasi.
Pembiayaan politik harus semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan pemilu harus diperkuat.
Penegakan hukum harus berjalan konsisten.
Dan masyarakat perlu ditempatkan bukan sekadar sebagai objek yang harus diberi tahu agar menolak uang, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memahami nilai politik dari suaranya sendiri.
Pada akhirnya, persoalan money politics bukan hanya tentang berapa rupiah yang berpindah tangan menjelang pemilu.
Persoalan sesungguhnya adalah apa yang terjadi terhadap hubungan antara rakyat dan kekuasaan ketika suara politik dapat dibeli.
Sebab demokrasi mungkin tetap memiliki pemilu, partai politik, kampanye, dan kotak suara. Tetapi apabila pilihan rakyat terus-menerus diperlakukan sebagai transaksi, maka kita perlu bertanya dengan jujur:
Apakah kita sedang memperkuat demokrasi, atau sekadar menyelenggarakan prosedur demokrasi?
Demokrasi akan kehilangan maknanya ketika suara rakyat memiliki harga, tetapi kedaulatan rakyat tidak lagi memiliki nilai.
Dan karena itu, menjaga demokrasi bukan hanya memastikan rakyat datang ke TPS.
Menjaga demokrasi berarti memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi suara rakyat—bukan komoditas yang dapat dibeli oleh siapa pun yang memiliki uang.
Penulis: Engkus Kusnadi (Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang)