KETERBATASAN AKSES JANGAN MENJADI KENDALA DALAM PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KARAWANG
|
KARAWANG – Dalam Rangka Pelaksanaan Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Triwulan 3 September 2021. Bawaslu Kabupaten Karawang menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bertempat di Kantor KPU Karawang (27/9/2021).
Selain Bawaslu Karawang hadir dalam rapat koordinasi tersebut undangan lainya yaitu unsur Pemerintah Daerah yang diwakili Disdukcapil, Unsur Kepolian Resort Karawang, Unsur Kodim 0604 Karawang, Unsur Pengadilan Agama, dan Unsur Partai Politik.
Dalam pembukaanya Ketua KPU Karawang Miftah Farid,S.IP menyampaikan bahwa bahwa pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini tidak bisa kita lakukan sekaligus dalam waktu cepat misal dalam satu bulan atau dua bulan hal ini karena badan ad hock (PPK dan PPS) belum terbentuk sehingga KPU sendiri yang memutakhirkan dan mempalidasi perubahan data kependudukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Suryana Hadi Wijaya, S.T., M.T dalam kesempatan yang diberikan KPU memberikan masukan menyampaikan “Bahwa Tugas Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah Tugas Kita Bersama (Instansi terkait) untuk membantu KPU Kabupaten Karawang sebagai leading sector Pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu Karawang berharap perbedaan antara hasil pengawasan Bawaslu Karawang dengan hasil validasi KPU tidak terpaut begitu jauh dan KPU harus berusaha untuk mencari solusi bagaimana pemutahiran data pemilih ini lancar dan tidak terlambat karena alasan tidak adanya badan adhock dan keterbatasan akses dari instansi lain seperti Pengadilan Agama yg tdk memberi akses data by name by addres bagi pemohon dispensasi kawin bagi yang usia belum 17 tahun, juga Disdukcapil yang hanya memberi data NIK dan Nama saja, karena untuk proses pemutahiran selanjutnya KPU Karawang sudah diberi akses data oleh KPU RI.
Di akhir Rapat Koordinasi Ketua KPU menjelaskan bahwa “kami sangat menghargai privasi atau ketentuan di instansi tertentu seperti di Pengadilan Agama dan Disdukcapil. Dan terkait Rekomendasi dari Bawaslu Karawang secepatnya akan kita balas secara tertulis”, ujar nya. (AS).


Tag
Tak Berkategori