JELANG PEMILU 2024, BAWASLU KARAWANG SAMBANGI PARTAI POLITIK
|
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melakukan serangkaian kunjungan dan silaturahmi ke Sekretariat Partai Politik di Wilayah Kabupaten Karawang. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, formasi lengkap Anggota Bawaslu Karawang hadir yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, S.E. dengan didampingi oleh Staf teknis Bawaslu Karawang.
Agenda mengunjungi partai politik Bawaslu Karawang yang sudah dilaksanakan diantaranya ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tanggal 13 Juni 2022, Partai Golkar pada tanggal 16 Juni 2022, Partai Garuda pada tanggal 20 Juni 2022, Partai Berkarya pada tanggal 22 Juni 2022, Partai Perindo pada tanggal 22 Juni 2022, Partai Solideritas Indonesia (PSI) pada tanggal 23 Juni 2022, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada tanggal 27 Juni 2022, dan ke Partai Amanat Nasional pada tanggal 29 Juni 2022.
Dalam setiap kesempatan kunjungan Pimpinan Bawaslu Karawang menyampaikan hal-hal yang menyangkut kesiapan Bawaslu Karawang dan kesiapan partai politik menjelang pemilu tahun 2024, diantaranya : Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, S.E., menyampaikan terima kasih atas penyambutan yang luar biasa yang diberikan oleh Partai Politik dan Pengurusnya. Kemudian beliau memperkenalkan satu-persatu anggota Bawaslu lainnya dan dipungkas dengan menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini yaitu silaturahmi dan menyamakan persepsi terkait aturan kepemiluan menjelang pemilu serentak Nasional Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Charles Silalahi, S.E., menyampaikan lebih menyoroti tentang kesiapan partai politik dalam menyiapkan saksi parpol dalam pelanksanaan pemilu, yang dinilainya partai politik kurang merespon, sebagai contoh pada Pemilu Tahun 2019 pemerintah sudah mempersiapkan anggaran untuk pelatihan saksi yang pelaksanaannya dipercayakan ke Bawaslu, namun pada pelaksanaannya tidak semua parpol mengirimkan kandidat saksinya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Engkus Kusnadi, S.H., mengatakan tugas utama partai politik adalah memberikan pendidikan politik terhadap anggotanya dan masyarakat. Sedangkan Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Silaturahmi ke parpol adalah bagian dari sebuah pencegahan. Karena pengawasan dan pencegahan merupakan tugas Bersama,” terangnya.
Selain itu, dengan jumlah personel yang ada tidak akan bisa mengawasi secara utuh sehingga perlu partisipasi masyarakat untuk membantunya. “Khusus Divisi Penyelesaian Sengketa, kita menunggu aduan atau laporan dari peserta pemilu terkait ketidakpuasan atas putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tegasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Suryana Hadi Wijaya, S.T.,M.T., menyampaikan Inti dari kunjungan atau silaturahmi ini yaitu untuk menyamakan persepsi terkait aturan kepemiluan atau pemilihan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tupoksi Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Selanjutnya kita mumbuka ruang publik untuk berkomunikasi dan konsultasi.
Penyampaian terakhir oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Roni Rubiat Machri,S.E., menyampaikan bahwa sebagai pembicara terakhir saya hanya menambahkan saja dan menegaskan bahwa betul bahwa sebagaimana telah disampaikan di awal oleh pimpian yang lain bahwa tupoksi Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan, penindakan, dan Penidakan adalah upaya terakhir apabila upaya lain tidak bisa dilaksanakan. Pendidikan politik bukan hanya tugas bawaslu dan KPU saja tapi juga tanggungjawab partai politik.
Selanjutnya disampaikan bahwa Bawaslu dalam tugasnya menangani dugaan pelanggaran adalah mencakup pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya. Dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada pemilu bentuk pelaksanaannya melalui proses ajudikasi atau persidangan dan administrasi cepat, dalam penganganan dugaan pelanggaran pidana pemilu bawaslu didampingi oleh kepolisian dan kejaksaan (Sentra Gakumdu).
“Terakhir Pelanggaran hukum lainnya kita bawaslu hanya berhak untuk menyampaikan rekomendasi ke instansi terkait, sebagai contoh jika yang melanggarnya seorang ASN maka kita rekomendasikan ke Komisi KASN dan Komisi KASN yang menentukan bentuk sanksi yang akan diteruskan kepada kepala pemerintah daerah untuk dilaksanakan”, pungkasnya.
Selanjutnya Bawaslu Karawang akan melanjutkan kunjungan ke 7 (tujuh) partai yang belum terkunjungi yaitu ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (AGS).


Tag
Tak Berkategori