Lompat ke isi utama

Berita

JAGA SOLIDITAS TIM DALAM MENJALANKAN TUGAS

Bawaslu Karawang selenggarakan Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Sentra Gakumdu Bawaslu Karawang Tahun 2023, bertempat di Fave Hotel Karawang (16-17/6/2023). Peserta Rapat selain Tim Fasilitasi Sentra Gakumdu ditambah dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) dan Divisi Penanganan Pelagaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) di 30 Kecamatan serta Anggota Kanit Intel Polsek di 30 Kecamatan. Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Karawang yang hadir pada acara tersebut hadir pula para narasumber diantaranya: Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S.H., M.H., dua  dari akademisi   yaitu Dede Kania, dan Gili Argenti, S.IP., M.Si. Dalam Arahannya AKBP  Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan “bahwa Penegakan Hukum Pemilu Oleh Kepolisian Bertujuan Untuk Mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Menjaga Integritas Dan Keamanan Proses Pemilu. Kemudian AKBP Wirdhanto menjelaskan 6 (enam) Langkah Yang Diambil Oleh Polres Karawang Untuk Mendukung Bawaslu Kabupaten Karawang yaitu : pertama Patroli Dan Pengamanan, kedua Penyelidikan Dan Penindakan, ketiga Pengawalan Transportasi Logistik Pemilu, keempat, Penanganan Konflik Dan Sengketa, kelima Edukasi Dan Kesadaran, Dan keenam Koordinasi Dengan Bawaslu, dan terakhir Kapolres menegaskan agar jaga soliditas, integritas, moralitas dan Profesionalitas agar Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang ini berjalan lancar, sukses tanpa ekses”. Pungkasnya. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S.H., M.H., dalam arahannya lebih menekankan pada potensi terjadinya tindak pidana pemilu di setiap tahapan yaitu pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, pada hari tenang dan saat pungut hitung, selanjutnya Kajari  mengingatkan kepada anggota bawaslu dan jajarannya terkait pasal 543 UU No.7  Tahun 2017  yaitu : “Setiap Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Dan/ Atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS Yang Dengan Sengaja Tidak Menindaklanjuti Temuan Dan/ Atau Laporan Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, Dan/Atau KPPS/KPPSLN Dalam Setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, sanksinya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan  denda paling banyak 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)”. Pungkasnya. (AGS-P2HM).
Tag
Tak Berkategori