DKPP Putuskan Rehab Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
|
Jakarta, 3 September 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, putusan tersenut dibacakan pada sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025, Rabu (3/9).
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si. dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, DKPP memutuskan Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Merehabilitasi nama baik Teradu I Engkus Kusnadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Teradu II Rizal Fuad Muttaqin, Teradu III Ade Permana, Teradu IV Akhmad Safei, dan Teradu V Adnan Maushufi terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dibacakan; dan
Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang turut menghadiri dan menyaksikan langsung jalannya sidang putusan melalui daring. Menyikapi putusan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan apresiasinya.
“Dengan putusan ini kami bersyukur dan sekaligus pembelajaran bagi kami ke depan, mendorong kinerja kelembagaan yang lebih baik dan profesional,” ungkap Engkus Kusnadi.
Sebagai informasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang dilaporkan oleh Bayu Baptistuta Ginting kepada DKPP RI. Bayu menganggap bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang telah abai dan tidak taat hukum karena tidak memberikan status laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran kampanye saat masa tenang yang dilakukan kandidiat nomor urut 1 dimana tindakan Bawaslu Kabupaten Karawang tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Dengan putusan tersebut, DKPP menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kode etik bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.
Penulis dan Foto: Sidik Somantri
Editor: Sidik Somantri