Lompat ke isi utama

Berita

BUKA RUANG KREATIFITAS BAGI PENGAWAS

Bawaslu Karawang-Suryana Hadi Wijaya, S.T., M.T. Koordiv P2HM Dan Engkus Kusnadi, S.H. Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf P2HM Bawaslu Karawang menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Hari Kamis, 6 April 2023 di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang Kabupaten Bandung. Masykurudin Hafid dalam arahannya menyampaikan bahwa Pola Pengawasan kita dalam Proses Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih yaitu denga 3 cara : Pertama Konsolidasi, yaitu jika ada peraturan atau undang-undang yang bertabrakan atau bertentangan, maka Langkah konsolidasi yang harus ditempuh, contoh SIDALIH tertutup untuk semua orang, tapi untuk kebutuhan pengawasan pemilu Bawaslu diberi akses untuk membuka Sebagian dari aplikasi tersebut. Kedua Langkah Kerjasama, yaitu kalau KPU nya tidak mampu untuk melakukan sesuatu karena terikat peraturan, maka minta bantuan ke Bawaslu, contoh KPU tidak bisa menghapus data pemilih yang meninggal dunia kalau tidak ada bukti surat kematian dari Disdukcapil, maka dengan bawaslu memberikan rekomendasi untuk menghapus baru KPU bisa menghapusnya. Ketiga Sama-sama kerja, yaitu KPU jalan sendiri dan Bawaslu pun jalan sendiri-sendiri. Dalam Kesempatan yang sama Jeirry Sumampow menyampaikan kita semua tahu bahwa KPU tidak memberikan akses data ke Bawaslu, maka sebaiknya alat kerja pengawasan itu tidak perlu lagi ada permintaan data karena focus kita adalah pengawasan. Jalan keluarnya buka seluas-luasnya masukan masyarakast dalam proses pemutakhiran ini, dan buka seluas-luasnya ruang kreatifitas bagi pengawas di semua jajaran untuk berkreatif dalam membuat ide atau alat kerja pengawasan. Selanjutnya Zaki Hilmi meyampaikan bahwa langkah-langkah dan tindaklanjut pada proses penetapan DPS ini yaitu pertama memastikan pencoretan tehadap pemilih TMS, kedua memastikan kelengkapan data pemilih, ketiga memastikan data sinkron antara BA dengan Sidalih, keempat memastikan lokasi TPS tepat jumlah dan tepat lokasi, ke lima melakukan kolaborasi dengan stakeholder, terakhir memastikan DPS diumumkan selama 14 hari (12-25 April 2023) oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan terakhir memastikan apakah Salinan DPS disampaikan tidak oleh PPS mealalui PPK ke Panwaslu Kecamatan dan Perwakilan Partai Politik di tingkat kecamatan. (AGS)
Tag
Tak Berkategori