Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karawang Tekankan Pentingnya Verifikasi Partai Politik Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Adnan Maushufi, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang.

Adnan Maushufi, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang.

Karawang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan verifikasi partai politik sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Penegasan ini disampaikan Adnan Maushufi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang saat Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parta Politik Secara Berkelanjutan tingkatKabupaten Karawang Smeseter II di Kantor KPUD Karawang 27 November 2025, di mana akurasi data dan kepatuhan partai politik terhadap regulasi menjadi aspek krusial.

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur secara detail mengenai kewajiban partai politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual. Bawaslu Karawang menjelaskan bahwa tahapan ini penting untuk memastikan partai politik yang ikut serta dalam Pemilu memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan.

Pada tahapan penelitian administrasi, KPU wajib memeriksa kelengkapan dokumen partai politik, seperti struktur kepengurusan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, keterwakilan perempuan 30% di tingkat pusat, keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, serta keberadaan kantor tetap. Data-data tersebut juga harus sesuai dengan input dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Adnan menyoroti betapa pentingnya integritas data keanggotaan, mengingat potensi temuan keanggotaan ganda atau dokumen yang tidak sesuai sering muncul pada tahapan ini. “Kami memastikan bahwa setiap langkah penelitian administrasi berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adnan.

Pada tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual, Bawaslu memastikan proses pengecekan lapangan dilakukan secara benar. Verifikasi mencakup pemeriksaan langsung terhadap keberadaan kantor, kepengurusan aktif, serta konfirmasi keanggotaan melalui metode sampling by name by address. Kehadiran Bawaslu di tahap ini berfungsi memastikan tidak ada penyimpangan, manipulasi, ataupun pengurangan kualitas verifikasi.

Bawaslu Karawang juga mengingatkan partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala, terutama menjelang tahapan verifikasi. Hal ini penting agar dokumen dan data yang diajukan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga meminimalkan temuan saat verifikasi faktual.

"pemutahiran data partai politik berkelanjutan bukan hanya prosedur administratif, akantetapi suatu bentuk rangkaian kegiatan parpol dalam mengelola data internal secara berkelanjutan dilakukan tiap semester yg bertujuan untuk mempermudah proses penyediaan data pada saat parpol mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu nanti", tegas Adnan.

Melalui pengawasan yang ketat pada seluruh tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Karawang memastikan bahwa proses penetapan partai politik peserta Pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan, integritas, dan kepastian hukum, demi mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Foto dan Editor: Sidik Somantri