BAWASLU KARAWANG SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024
|
Saat ini tahapan pemilu telah memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 juga berpotensi terjadi tindak pidana pemilihan umum. Atas dasar hal tersebut di atas, maka Bawaslu Karawang memandang perlu adanya koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Karawang yang dilaksanakan dalam bentuk Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 Pukul. 13.30 WIB sampai dengan tanggal 26 November 2022 di Hotel Brits Karawang. Kegiatan tersebut melibatkan Tim Sentra Gakkumdu dan Panwascam se-Kabupaten Karawang. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kapolres Karawang.
Dalam arahannya Ibu Martha selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan pentingnya Koordinasi yang harus dikedepankan oleh seluruh Panwascam selaku Petugas Pengawasan dilapangan. Beliau mengingatkan agar Panwascam berhati-hati dan tidak melampaui batas kewenangannya dan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Karawang.
Selain itu Sutarno SH., MH Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam sambutannya menegaskan Koordinasi ini sangat penting bagi Panwascam guna memperkuat proses pengawasan di Kabupaten Karawang.
Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para peserta rapat agar memahami tentang tata cara penanganan pelanggaran pemilihan umum terutama pada pemilu serentak tahun 2024. Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah :
- Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan umum.
- Mampu mengimplementasikan terhadap adanya pelanggaran pemilihan umum.
- Mampu menjadikan satu pemahaman terkait regulasi yang ada sehingga dapat meminimalisir adanya potensi yang menyebabkan terjadinya Pelanggaran Pemilu.









