Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KARAWANG REKOMENDASIKAN KPU AGAR MELAKUKAN PERBAIKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Karawang, 24 Juni 2020 – Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Karawang menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Karawang. Terhadap temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Karawang yang kemudian diputuskan untuk melakukan klarifikasi terhadap KPU Karawang. Berdasarkan hasil klarifikasi  Bawaslu melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Karawang, kemudian hasil kajian tersebut dibahas kembali dalam rapat pleno Bawaslu Karawang.hari ini (24 Juni 2020) Bawaslu Karawang telah mengirimkan surat rekomendasi perbaikan terhadap Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor : 443.HK.04-Kpt/3215/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih Se-Kabupaten Karawang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020. Surat rekomendasi tersebut berdasarkan hasil kajian temuan Bawaslu Karawang terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Karawang saat proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Karawang menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang namanya tercantum sebagai anggota dan pengurus Partai Politik dalam data Sipol. Terhadap nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang sebagai anggota atau pengurus Partai Politik, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar nama-nama tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan segera digantikan dengan petugas baru. Dasar Hukum yang digunakan oleh Bawaslu Karawang dalam melakukan pengawasan tersebut adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas  keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota yang Secara tegas menyatakan syarat untuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Independen dan tidak berpihak. Bawaslu Kabuapaten Karawang memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud Independen sebagai syarat Petugas Pemuktahiran Data Pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal 9 ayat (2) huruf b, yang berbunyi:“PPDP tidak berasal dari pengurus / anggota Partai Politik”. Terhadap penafsiran kata independen tersebut tidak ada perbedaan pemahaman antara KPU Karawang dengan Bawaslu Karawang, hanya saja KPU Karawang terkendala masalah waktu karena banyaknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang harus di cek dalam data Sipol. Saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut surat rekomendasi yang sudah dikirimkan kepada KPU Karawang. Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karawang akan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tag
Tak Berkategori