Bawaslu Karawang Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Karawang, 14 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Karawang memperkuat pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui kegiatan yang membahas mekanisme, prosedur, dan prinsip penyelesaian sengketa dalam rangka mewujudkan pengawasan Pemilu yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kegiatan ini dihadiri jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang dan staf sekretariat, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari kolaborasi Konsolidasi Demokrasi.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang, Walter Edward Malau, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan.
“Pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sangat penting agar seluruh jajaran memiliki kesiapan dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Adnan Maushufi, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap penyelesaian sengketa tidak hanya berkaitan dengan prosedur administratif, tetapi juga dengan upaya menjaga hak peserta Pemilu serta memastikan setiap sengketa ditangani secara tepat.
“Penyelesaian sengketa proses Pemilu harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas. Pemahaman yang baik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta menjaga integritas proses demokrasi,” ungkapnya.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Gugah Wasuprobo Heri Rajianto dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu RI. Dalam paparannya, ia menjelaskan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai bagian dari penegakan hukum Pemilu sekaligus upaya administratif yang perlu ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi tersebut menguraikan dua jenis sengketa proses Pemilu, yaitu Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Pada pembahasan PSAP, dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa mengedepankan proses yang cepat dan sederhana, mengutamakan perdamaian melalui musyawarah untuk mufakat, serta dilaksanakan secara akuntabel. Mekanisme ini juga memungkinkan penyelesaian oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan prosedur mandat sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pada pembahasan PSPP, Gugah menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa yang meliputi penerimaan, verifikasi, dan registrasi permohonan, mediasi, serta adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Materi tersebut turut membahas pihak-pihak yang terlibat, objek sengketa, persyaratan pengajuan permohonan, kelengkapan dokumen, serta ketentuan waktu penyelesaian. Pemaparan ini menegaskan pentingnya pemahaman terhadap kewenangan dan prosedur agar penanganan sengketa berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Siti Nurhayati, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Melalui materi bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelesaian Sengketa Proses yang Profesional dan Akuntabel”, Siti menekankan pentingnya penerapan regulasi, ketelitian dalam memeriksa alat bukti, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam paparannya, Siti menjelaskan bahwa tata kelola penyelesaian sengketa harus berpedoman pada hierarki regulasi, mulai dari undang-undang, Peraturan Bawaslu, petunjuk teknis, hingga standar operasional prosedur. Ia juga menguraikan pentingnya pemeriksaan permohonan secara formal dan materiil, termasuk memastikan kelengkapan dokumen, adanya kerugian langsung, serta kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahapan mediasi, Siti menekankan pentingnya menjaga netralitas, tidak mengarahkan para pihak pada kesepakatan tertentu, memastikan hasil kesepakatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan administrasi secara tertib. Sementara itu, dalam tahapan adjudikasi, pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan berimbang dengan memberikan hak serta kesempatan yang setara kepada pemohon dan termohon. Penilaian terhadap alat bukti juga menjadi bagian penting dalam membangun pertimbangan hukum yang kuat.
Lebih lanjut, materi tersebut menyoroti pentingnya penyusunan putusan yang berlandaskan kepastian hukum, profesionalitas, kecermatan, serta kejelasan amar putusan agar dapat ditindaklanjuti oleh para pihak. Dengan tata kelola yang baik, penyelesaian sengketa diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Karawang berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi potensi sengketa proses Pemilu. Penguatan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, penerapan regulasi, dan penilaian alat bukti diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Karawang diharapkan semakin siap melaksanakan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya proses Pemilu yang berintegritas, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Foto: Imam Maulana
Penulis: Afifudin